TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan jika Polres Berau bekerjasama dengab Dinas Perhubungan Kabupaten Berau akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan dan tempat yang dianggap dapat menimbulkan kerawanan.
“Jalan yang akan dilakukan penutupan antara lain yakni sepanjang Tepian Teratai di Jalan Pulau Derawan, sepanjang tepian besar di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, depan Taman Sanggam di Jalan Milono, Sepanjang Tepian Sambaliung, Sepanjang Tepian Gunung Tabur, Jalan Poros Bandara Kalimarau, Alun-Alun Kota Tua Teluk Bayur dan Seluruh tempat atau jalan lainnya yang dapat mengundang keramaian di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk hotel, tempat hiburan malam (THM) dan tempat keramaian diimbau untuk
tidak melakukan aktivitas apapun yang dapat mengundang keramaian. Penutupan ini mulai berlaku sejak Kamis tanggal 31 Desember 2020 pukul 20.30 wita dan akan dibuka kembali pada Jumat tanggal 01 Januari 2021 pukul 04.00 wita.
“Penutupan disesuaikan dengan pemberlakuan jam malam yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Berau,” jelasnya.
Penutupan akses jalan dan pemberlakuan jam malam ini ditujukan untuk mencegah adanya
klaster baru penyebaran COVID-19. Lebih baik merayakan tahun baru dirumah, kumpul
bersama keluarga.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Berau juga akan melakukan patroli penyisiran aktivitas masyarakat di jam malam yang tersebut. Masyarakat yang kedapatan berkeliaran atau berkerumun di jam tersebut akan dibubarkan atau ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus COVID-19 di Kabupaten Berau terus meningkat, dengan ini kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk DISIPLIN protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” pungkasnya. (*)