TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- DPRD Berau kembali mengesahkan Empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Berau, Senin (30/11/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Berau, Madri Pani, tersebut juga dihadiri Pjs Bupati Berau, Muhammad Ramadhan, serta OPD dan anggota DPRD Berau tersebut, berjalan cukup lancar dengan agenda pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap pengesahan empat Raperda menjadi Perda.
Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut diantaranya Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien serta Perda Tentang Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Berau.
Dikatakan,Madri,mengatakan, secara umum seluruh fraksi di DPRD Berau menyatakan setuju terhadap pengesahan empat Perda tersebut.
Meski demikian, salah satu diantaranya yakni Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, mendapat penolakan dari beberapa fraksi, diantaranya Fraksi Nasdem, Fraksi PPP dan Fraksi PDI-P.
Pjs Bupati Berau, Muhammad Ramadhan, mengapresiasi Ketua, Wakil Ketua hingga anggota DPRD Berau yang telah melakukan pembahasan dan menyampaikan pendapat akhir serta memberi persetujuan terhadap tiga Perda tersebut.
Menurutnya, pandangan akhir fraksi yang disampaikan dalam bentuk catatan, saran dan masukan maupun usulan adalah demi meningkatkan pelaksanaan dan pembangunan daerah Kabupaten Berau.
“Setelah ini akan ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan daerah dan penyajian laporan keuangan daerah ke depan bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Setelah pembacaan sambutan oleh Pjs Bupati Berau dan Ketua DPRD, Rapat Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda kemudian diakhiri dengan penandatanganan dan foto bersama. (tim)