TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan 4 orang tersangka atas kasus korupsi di kantor Dinas Pemuda dan Olahrga Berau.
Kasus korupsi tersebut diketahui terkait pembebasan lahan untuk sarana dan prasarana lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Teluk Bayur pada tahun 2014 lalu.
Empat tersangka diketahui berinisial Sp (59) selaku pengguna anggaran, Ams (48) selaku pemilik lahan, An (49) dan Ss (53) selaku penilai publik dari KJPP SIH. Atas kasus ini diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.110.175.000,00.
Pantauan portalberau.online dilapangan jika dari empat orang tersangka, 2 diantaranya merupakan ASN dan 2 tersangka lain diketahui masih berada di luar Berau dan dalam proses pemanggilan. (*)