• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
10SepGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Terkait Korupsi di Dispora, Ini Penjelasan Kajari Berau

admin by admin
24 November 2020
in Kriminal
0
Terkait Korupsi di Dispora, Ini Penjelasan Kajari Berau

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan 4 orang tersangka atas kasus korupsi di kantor Dinas Pemuda dan Olahrga Berau.

Kasus korupsi tersebut diketahui terkait pembebasan lahan untuk sarana dan prasarana lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Teluk Bayur pada tahun 2014 lalu.

Empat tersangka diketahui berinisial Sp (59) selaku pengguna anggaran, Ams (48) selaku pemilik lahan, An (49) dan Ss (53) selaku penilai publik dari KJPP SIH. Atas kasus ini diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.110.175.000,00.

Kajari Berau, Jufri mengatakan jika Sp selaku pengguna anggaran antara bulan Mei 2012 sampai dengan Bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau, sengaja memerintahkan dan mengarahkan AMS untuk membeli lahan yang berada di Gang Muslimin Jalan Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur sebelum lahan tersebut dibebaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau.

“Hal itu dilakukan dengan tujuan lahan yang dibebaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau mendapatkan nilai harga pembebasan yang tinggi, dimana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka SP dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi & Rekan,” ungkapnya dalam pers rilisnya.

Lanjut Jufri, sebagaimana hasil penilaian tersebut berdasarkan data pembanding yang didapatkan oleh AN dalam berkas perkara terpisah/splitzing) penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan yang melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan data pembanding tersebut diverifikasi dan dilakukan penilaian oleh SS.

“Dalam berkas perkara terpisah/splitzing) selaku penilai dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan dan telah diketahui bahwa data pembanding yang dilakukan penilaian adalah tidak valid kebenarannya, sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya ” ujarnya. (*)

Previous Post

BREAKING NEWS: Kejari Berau Ungkap Kasus Korupsi di Dispora, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Next Post

Ratna Minta Disdik Tingkatkan Kualitas Pendidikan Ditengah Pandemi

admin

admin

Next Post
Ratna Minta Disdik Tingkatkan Kualitas Pendidikan Ditengah Pandemi

Ratna Minta Disdik Tingkatkan Kualitas Pendidikan Ditengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Di Usia Berau ke 73 Tahun, Pariwisata Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi

Di Usia Berau ke 73 Tahun, Pariwisata Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi

by admin
15 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Berau ke 73 tahun dan Kota Tanjung Redeb ke 216...

Kakao Berau Kian Mendunia, 11,5 Ton Tembus Pasar Prancis dan Swiss

Kakao Berau Kian Mendunia, 11,5 Ton Tembus Pasar Prancis dan Swiss

by admin
14 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kakao Berau kembali menunjukkan taringnya di pasar internasional. Tahun ini, sebanyak 11,5 ton biji kakao dipastikan...

Syarifatul Syadiah Soroti DBH Kaltim, Berau Ikut Terdampak Keterbatasan Anggaran

Syarifatul Syadiah Soroti DBH Kaltim, Berau Ikut Terdampak Keterbatasan Anggaran

by admin
14 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Persoalan dana bagi hasil (DBH) menjadi salah satu perhatian Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur,...

Realisasi Investasi Berau Tembus Rp3,7 Triliun, DPMPTSP Optimistis Target 2026 Tercapai

Realisasi Investasi Berau Tembus Rp3,7 Triliun, DPMPTSP Optimistis Target 2026 Tercapai

by admin
14 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Realisasi investasi di Kabupaten Berau menunjukkan tren positif. Hingga berjalan tahun 2026, nilai investasi yang berhasil...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In