TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, diapresiasi Ketua DPRD Berau, Madri Pani.
Menurutnya, penerapan Perbup tersebut sangat perlu dilakukan guna mencegah tambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 akibat pelanggaran maupun kelalaian atas protokol kesehatan di masyarakat.
Diakui Madri, saat ini masih banyak masyarakat yang abai akan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat bepergian, atau tidak mengkarantina diri usai melakukan perjalanan dari luar daerah. Hal itu akan berpotensi menimbulkan klaster baru jika seseorang yang melanggar terpapar Covid-19.
“Dengan adanya Perbup ini, kita berharap masyarakat bisa berpikir ulang untuk tidak patuh protokol kesehatan. Jadi ada rasa takut di denda maupun dihukum jika tidak menggunakan masker atau karantina diri setelah melakukan perjalanan dari luar daerah. Karena kita tidak tahu apakah saat bepergian itu dia terpapar atau tidak, maka harus karantina. Karena banyak juga yang tidak mau karantina, begitu pulang dari luar kota malah bebas ke sana kemari untuk berinteraksi,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat agar kembali mentaati protokol kesehatan, sebab ada ancaman pidana yang menanti jika melanggar.
“Kita bantu pemerintah untuk mempercepat berlalunya pandemi ini. Maka gunakan masker saat kita keluar rumah, dan paling penting jujurlah kalau habis melakukan perjalanan ke luar daerah. Karantina diri sesuai dengan aturan protokol kesehatan,” pintanya. (tim)