TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Menanggapi berita sebelumnya dimana seorang tenaga medis perawat berstatus PTT diamankan pihak kepolisian karena ketahuan melakukan pencurian di Puskesmas tempatnya bekerja, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi angkat bicara.
Iswahyudi mengtatakan jika apa yang dilakukan oleh oknum tersebut jelas ada sanksi tegah yakni diberhentikan atau diputus kontrak kerjanya. Selain itu, kejadian ini pun menjadi catatan atau pembelajaran untuk yang lainnya.
“Jelas dalam kontrak jika mereka melakukan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja maka akan diputus kontraknya. Sedangkan oknum itu per tanggal 1 Desember 2020 medatang sudah tidak diperpanjang,” Ungkapnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Ditanya terkait gaji PTT sendiri, Iswahyudi mengakui jika memang ada dua masa dimana gaji PTT kadang tersendat atau adanya keterlambatan pembayaran yakni pada awal tahun dan juga di akhir tahun.
“Di dua massa itu memang sering terjadi, tapi itu bukan kesengajaan tapi memang prosesnya yang membuat terhambat, dan itu hanya 1-2 bulan keterlambatannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya jika jajaran unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Bayur berhasil meringkus seorang perawat berstatus PTT di Puskesmas Labanan pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Nurhadi menjelaskan jika pada senin (9/11/2020) sekitar pukul 16.00 Wita, Polsek Teluk Bayur menerima laporan terkait adanya uang sebesar Rp 7 juta yang hilang di laci TU Puskesmas. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di TKP.
“Saksi mengetahui jika uang tersebut hilang sekitar pukul 13.00 Wita. Ia melihat jika laci meja TU terbuka dan uang yang ada di dalam sudah tidak ada. Dan setelah dikembangkan dan dilakukan penyelidikan, diketahui salah satu orang dipuskesmas sebagai pelakunya,” Pungkasnya.