TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Menindaklanjuti aksi yang digelar oleh Federasi Buruh Indonesai (FBI) DPC Kabupaten Berau, Pemerintah Daerah menggelar pertemuan di Kantor Bupati Berau dengan melibatkan beberapa serikat buruh dan pemerintah daerah dalam hal ini, Disnaker dan Sekretaris Daerah (Sekda)
Usai memimpin rapat dan mendegar pendapat dari perwakilan serikat buruh, Sekda Berau, Muhammad Ghazali mengatakan jika memang rekan-rekan dari buruh merasa ada yang belum terwakili dan ingin ada yang dikomunikasikan Kembali terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
“Jadi rapat ini kita mendengarkan pendapat dari serikat dan apa yang sudah disepakati itu nanti akan dikomunikasikan lagi atau ada pertemuan lanjutan untuk pembahasan,” ungkapnya saat ditemui awak media usai pertemuan.
Dikatakannya, pertemuan lanjutan pun akan dilaksanakan oleh Disnaker untuk mencari kesepakatan, jika memang kesepakatan sebelumnya tidak bisa dirubah, maka akan dicari solusinya.
“Pertemuan ini bukan belum final, hanya akan ada komunikasi lanjutan untuk mencari solusi,”pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Federasi Buruh Indonesia (SBI) DPC Kabupaten Berau menggelar aksi di depan Kantor Bupati Berau sekitar pukul 10.30 Wita, Kamis (1/10/2020).
Ketua FBI DPC Kabupaten Berau, Suyadi mengatakan jika dalam aksi ini ada beberapa tuntutan yakni karena Upah Minimim Sektoral Kabupaten (UMSK) yang ditetapkan secara sepihak tak sesuai dengan ketentuan Permen nomor 15 tahun 18.
“Seharusnya perundingan dilakukan oleh perwakilan sektoral baik dari pengesahan maupun serikat buruh,” ungkapnya.
Lanjutnya, kenyataan dilapangan bahwa hanya 1 yang mewakili. Selain itu, terkait kenaikan UMSK benar-benar tidak signifikan dimana hanya Rp 9000 dari sebelumnya Rp 3.386.000 naik jadi Rp 3.395.000.
“Yang harus dijadikan dasar adalah kenaikan tertinggi, apalah yang sudah berjalan UMK maupun UMSK. Kalau mengikuti yang kemarin kenaikan 8,51 persen,, kalau Rp 9000 kan juah sekali,” bebernya.
Suyadi berharap, jika hal ini belum disampaikan ke gubernur, pemerintah daerah bisa menahan terlebih dahulu untuk dirundingkan kembali dengan melibatkan sektoral serta Apindo.
“Dari penyampaian tadi, jika kita hanya mendengar isu, dan besok rencananya akan dirundingkan, jika memang tak bisa, maka nanti baru akan kita pikirkan lagi langkah selanjutnya. Tapi saya yakin putusan ikut aturan yang ada,” tutupnya. (*)