TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Destruktif fishing kembali marak di Kabupaten Berau, hal ini disampaika oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Berau Tenteram Rahayu. Maraknya terlebih saat daerah tidak lagi mempunyai kewenangan pengawasan dengan adanya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan maraknya destruktif fishing seperti menangkap ikan dengan cara bom atau menggunakan potasium kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Berau itu mendorong pemerintah Provinsi membentuk UPTD di Bumi Batiwakkal agar pengawasan bisa lebih di maksimalkan.
“Kami mendorong supaya secepatnya Provinsi punya UPTD di Berau, dalam waktu dekat InsyaAllah KKP juga akan membentuk pos pengamanan di Tanjung Batu,” ungkapnya kepada portalberau.online
Saat menteri KP datang itu secepatnya memang direspon. Sehingga Pemda memberikan dukungan penuh terhadap penyediaan lahan dan kemungkinan tahun depan pos pengawasan akan didirikan di Tanjung Batu itu lengkap dengan armada dan personel.
Dengan adanya UPTD provinsi kemudian pengawasan dari Kementerian kata Tenteram maka patroli rutin bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya destruktif fishing yang dapat merusak ekosistem laut.
Dengan kurangnya kewenangan dinas perikanan kata Tenteram, pihaknya hanya bisa terus melakukan sosialisasi memberikan pemahaman dan pembinaan bahwa destruktif merusak sumber daya.
“Dan akan berefek kepada masyarakat sendiri itu contoh sudah ada nelayan yang mengeluhkan mulai susah menangkap ikan, penyebabnya apa yaitu salah satunya karena kerusakan lingkungan yang berpengaruh pada ketersediaan ikan,” tuturnya.
Lanjut kepala Dinas KP Berau itu mengatakan dalam upaya mencegah destruktif fishing juga melakukan koordinasi dengan camat terkait untuk membuat surat permohonan tertulis terkait usulan masyarakat khususnya nelayan. (*)