TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-DPRD Kabupaten Berau gelar rapat paripurna penyampaian jawaban fraksi fraksi DPRD atas Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda Kabupaten Berau, di ruang DPRD Kabupaten Berau, Senin (27/7).
Adapun tiga Raperda yang diusulkan itu, yakni Raperda yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, Raperda tentang sistem perencanaan dan penganggaran terpadu pembangunan daerah Kabupaten Berau, Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tera/tera Ulang.
Adapun untuk pemandangan umum dari Fraksi PDIP, sebagaimana yang dibacakan oleh Suriadi mengungkapkan, menerima dan menyetujui usulan ketiga Raperda menjadi Perda.
Dimana, secara umum hal ini guna memberikan acuan yang jelas serta mendukung pelaksanaan program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk mendukung kesejahteraan rakyat.
Selain menerima Raperda Pertanggung Jawaban APBD Berau Tahun 2019, juga menekankan agar Raperda poin ke-3.
“Kami dari Fraksi PDIP meminta adanya sosialisasi yang masif terkait dengan gerakan Sadar Tera/Tera Ulang baik melalui Pemerintah maupun UMKM atau yang lainnya, Hal ini sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen,” ucapnya
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Fraksi PDIP juga memberikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi yang berhasil ditorehkan Pemerintah Kabupaten Berau.(*pilip/Adv).