TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Rapat paripurna DPRD Kabupaten Berau berlangsung pada Senin (27/7/2020) Pagi di Gedung Paripurna Sekretariat Dewan.
Dihadiri oleh beberapa tamu undangan seperti Bupati Berau, Wakil Bupati Berau dan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Dalam sidang paripurna terhadap pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), beberapa fraksi lantas menyampaikan pendapat akhir terhadap penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Bumi Batiwakkal -sebutan Berau.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem Berau, Wendi Lie Jaya saat menyampaikan pendapat akhirnya menyebut, selain menerima Raperda Pertanggung Jawaban APBD Berau Tahun 2019, juga menekankan agar Raperda poin ke-3, yakni,Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang segera disahkan sebagai Perda Tahun 2020 sesegera mungkin.
“Raperda tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan yang akuntabel dalam pelaksanaan tata niaga dan jasa perdagangan, dimana salah satunya adalah ketertiban dalam alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya,” terangnya.
Hal ini mengingat pentingnya untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan konsumen.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi pada Pemkab Berau atas raihan Wajar Tanpa Opini (WTP) yang ke-4 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentunya hal ini tidak lepas dari komitmen bersama seluruh jajaran Pemkab Berau untuk meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan fungsinya dengan baik,” ungkapnya.
Sampai dengan diterbitkannya berita ini oleh awak media. Sidang Paripurna masih berjalan dengan penyampaian pandangan akhir oleh beberapa fraksi partai lainnya. (Adv/Van)