TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cepat virus Corona ( covid-19 ).
Pada Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020, tertulis batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.
Menanggapi surat edaran tersebut, Bupati Berau H Muharram menginstruksikan agar biaya rapid tes sesuai dengan besaran yang dilakukan pemerintah pusat yakni Rp 150 ribu. Pembahasan terkait biaya rapid tes tersebut juga telah dibahas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Gazali saat memimpin rapat terbatas dengan Dinkes dan Direktur RSUD dr Abdul Rivai Berau.
“Terkait surat edaran tersebut, saya sudah instruksikan paling tidak biaya rapid tes sesuai dengan yang dianjurkan kementerian Kesehatan. Hal ini pun sudah dibahas pada rapat yang di pimpin Sekda beberapa waktu lalu,” Ungkapnya.
Lanjut Muharram, berau harus memberlakukan sebesar Rp 150 ribu. Namun jika alat rapid tes itu lebih dari Rp 150 ribu maka kelebihan itu yang akan di subsidi dan semoga anggaran yang dimiliki bisa memenuhi hal tersebut.
“Jadi rapid tes tersebut diperlukan setiap orang yang akan melakukan perjalanan kesuatu tempat sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 dan juga deteksi dini,” pungkasnya. (ADV)