• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
13JunGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Guna Atur Beban Muatan Kendaraan, Ini yang Diterapkan Dishub

admin by admin
24 Juli 2020
in Berau
0
Guna Atur Beban Muatan Kendaraan, Ini yang Diterapkan Dishub

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Guna mengatur beban muatan kendaraan agar sesuai dengan kemampuan jalan Kabupaten Berau. Pemerintah Kabupaten Berau mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor: 551/015/DISHUB-III.1/VIII/2020, tentang penggunaan jalan umum dan jembatan. Diketahui jika SE tersebut ditujukan bagi kendaraan angkut seperti peti kemas, alat berat, dan angkutan barang lainnya di Kabupaten Berau.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman membenarkan terkait adanya surat edaran tersebut. surat itu untuk mengatur beban muatan kendaraan agar sesuai dengan kemampuan jalan Kabupaten Berau yang hanya kelas III, dengan kemampuan 8 ton saja. 

“Jadi kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton muatan sumbu terberat (MST). Hal ini dilakukan untuk kelancaran dan keamanan lalu lintas di dalam kota,” ungkapnya.

Lanjut Abdurrahman, SE yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan rapat bersama dengan Bupati Berau, KUPP Kelas II Tanjung Redeb, instansi terkait, serta pengguna jasa angkutan laut dan darat.

“Surat tersebut berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). SE ini telah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait,” terangnya. 

Adapaun keputusan yang dihasilkan diantaranya adalah, angkutan barang yang melebihi bobot dan dimensi kelas jalan, wajib mendapatkan ijin dari penyelenggara jalan. Dan, saat melintasi jalan juga tidak boleh beriringan.

“Kalau peti kemas PT. SPIL dibongkar langsung di Depo Gunung Tabur,” katanya.

Sementara barang yang dapat diangkut melalui truck lossing hanya barang yang sifatnya penting dan mendesak. Seperti barang berbahaya, peralatan rumah sakit, dan barang yang mudah pecah.

“Jadi kalua bukan barang itu, nanti harus dengan stripping termasuk pada depo yang sudah memiliki ijin operasional,” tambahnya.

Tidak hanya itu, kendaraan dengan kriteria lebar 2,1 M, tinggi 3,5 M dan panjang 9 M, yang mengangkut alat berat yang dimensinya melebihi kelas jalan, hanya diperkenankan melintas pada malam hari sekira, pukul 21.00 s/d 05.00 wita. Khususnya di 4 kecamatan kota, yakni Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Gunung Tabur.

“Kecuali untuk keperluan mendesak dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari instansi berwenang serta mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Sementara untuk kendaraan pengangkut barang dengan menggunakan peti kemas ke alamat pemilik barang, wajib menggunakan kendaraan angkut yang terdaftar pada Koperasi Angkutan Jasa Pelabuhan Berau.

Kemudian untuk truk yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Redeb, dan keluar menggunakan jalan umum, harus terdaftar pada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) sebelum beroperasi.

“Kalau melanggar kesepakatan yang sesuai edaran, Maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga sanksi pencabutan ijin usaha. Jadi kami harap pihak-pihak yang telah kita sampaikan ini bisa mentaatinya,” pungkasnya. (ADV)

SUMBER FOTO: prokal.berau

Previous Post

Bupati Berau Resmikan Masjid dan Lapangan Sepak Bola Kampung Muara Lesan

Next Post

PT Berau Coal dan Dinas Perkebunan Serahkan Bantuan 12.000 Bibit Kakao Unggulan

admin

admin

Next Post
PT Berau Coal dan Dinas Perkebunan Serahkan Bantuan 12.000 Bibit Kakao Unggulan

PT Berau Coal dan Dinas Perkebunan Serahkan Bantuan 12.000 Bibit Kakao Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PKH Triwulan II 2026 Mulai Cair di Berau, Dinsos: Penerima Bisa Cek Rekening

PKH Triwulan II 2026 Mulai Cair di Berau, Dinsos: Penerima Bisa Cek Rekening

by admin
12 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode triwulan II tahun 2026 di...

Komisi II DPRD Berau Dorong Disbudpar Lakukan Pendataan Matang Usai Libur Idulfitri 2026

Arman Dorong Kampung di Berau Mandiri Ekonomi, Pertanian dan Perkebunan Jadi Andalan

by admin
12 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD Berau, , mendorong seluruh pemerintah kampung di Kabupaten Berau untuk mulai membangun kemandirian ekonomi...

Gelar PDD di Berau, Makmur Sampaikan Pentingnya Tata Ruang untuk Pembangunan Daerah

Gelar PDD di Berau, Makmur Sampaikan Pentingnya Tata Ruang untuk Pembangunan Daerah

by admin
12 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Anggota DPRD Kaltim, Makmur HAPK kembali menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke 4 di Jalan Pulau Sambit,...

Revisi RTRW Dinilai Mendesak, DPRD Berau Soroti Hambatan Pembangunan hingga Investasi

Revisi RTRW Dinilai Mendesak, DPRD Berau Soroti Hambatan Pembangunan hingga Investasi

by admin
11 Juni 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In