TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Guna mengatur beban muatan kendaraan agar sesuai dengan kemampuan jalan Kabupaten Berau. Pemerintah Kabupaten Berau mengeluarkan surat edaran (SE) dengan nomor: 551/015/DISHUB-III.1/VIII/2020, tentang penggunaan jalan umum dan jembatan. Diketahui jika SE tersebut ditujukan bagi kendaraan angkut seperti peti kemas, alat berat, dan angkutan barang lainnya di Kabupaten Berau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman membenarkan terkait adanya surat edaran tersebut. surat itu untuk mengatur beban muatan kendaraan agar sesuai dengan kemampuan jalan Kabupaten Berau yang hanya kelas III, dengan kemampuan 8 ton saja.
“Jadi kendaraan tidak boleh melebihi 8 ton muatan sumbu terberat (MST). Hal ini dilakukan untuk kelancaran dan keamanan lalu lintas di dalam kota,” ungkapnya.
Lanjut Abdurrahman, SE yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan rapat bersama dengan Bupati Berau, KUPP Kelas II Tanjung Redeb, instansi terkait, serta pengguna jasa angkutan laut dan darat.
“Surat tersebut berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). SE ini telah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait,” terangnya.
Adapaun keputusan yang dihasilkan diantaranya adalah, angkutan barang yang melebihi bobot dan dimensi kelas jalan, wajib mendapatkan ijin dari penyelenggara jalan. Dan, saat melintasi jalan juga tidak boleh beriringan.
“Kalau peti kemas PT. SPIL dibongkar langsung di Depo Gunung Tabur,” katanya.
Sementara barang yang dapat diangkut melalui truck lossing hanya barang yang sifatnya penting dan mendesak. Seperti barang berbahaya, peralatan rumah sakit, dan barang yang mudah pecah.
“Jadi kalua bukan barang itu, nanti harus dengan stripping termasuk pada depo yang sudah memiliki ijin operasional,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kendaraan dengan kriteria lebar 2,1 M, tinggi 3,5 M dan panjang 9 M, yang mengangkut alat berat yang dimensinya melebihi kelas jalan, hanya diperkenankan melintas pada malam hari sekira, pukul 21.00 s/d 05.00 wita. Khususnya di 4 kecamatan kota, yakni Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Gunung Tabur.
“Kecuali untuk keperluan mendesak dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari instansi berwenang serta mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara untuk kendaraan pengangkut barang dengan menggunakan peti kemas ke alamat pemilik barang, wajib menggunakan kendaraan angkut yang terdaftar pada Koperasi Angkutan Jasa Pelabuhan Berau.
Kemudian untuk truk yang beroperasi di pelabuhan Tanjung Redeb, dan keluar menggunakan jalan umum, harus terdaftar pada Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT) sebelum beroperasi.
“Kalau melanggar kesepakatan yang sesuai edaran, Maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga sanksi pencabutan ijin usaha. Jadi kami harap pihak-pihak yang telah kita sampaikan ini bisa mentaatinya,” pungkasnya. (ADV)
SUMBER FOTO: prokal.berau