TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau Wiyati mengatakan jika masih ada koperasi, seperti koperasi simpan pinjam yang mematok bunga tinggi kepada anggotanya yang mengajukan pinjaman.
“Memang benar menekan. Tapi niat awalnya itu mereka memberi solusi agar masyarakat (anggota koperasi) punya modal untuk usaha. Tapi sayang pemberian bunga yang cukup tinggi, bahkan ada yang melebihi bunga bank,” Ungkapnya.
Lanjut Wiyati, patokan bunga pinjaman untuk koperasi memang tidak ada ketentuannya. Tapi karena pendirian koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, harusnya bunga yang dipatok lebih rendah dari bunga bank.
Namun, jika berjalannya suatu koperasi tidak sesuai dengan rencana awal yang disepakati dalam rapat anggota, maka badan pengawas koperasi berkewajiban menegur ketua maupun pengurus koperasi tersebut.
“Kalau kami selaku pembina tidak boleh mencampuri urusan koperasi sampai ke dalam-dalam sekali. Kecuali koperasi itu ada masalah yang perlu kami bantu solusinya, maka kami bisa. Tapi kami tetap berkewajiban untuk mengingatkan koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” katanya.
Apabila sebuah koperasi tidak melaksanakan RAT selama 3 tahun berturut-turut, maka perizinannya akan dicabut. Namun hingga saat ini, upaya penghapusan koperasi yang sudah tidak memenuhi syarat, banyak terkendala oleh dokumen asli badan hukum koperasi tersebut.
“Sementara kami kesulitan untuk mencari dokumen aslinya. Sebab banyak koperasi yang sudah berganti kepengurusan. Dan yang kami tahu hanya nomor badan hukum saja, jadi masih terkendala dalam proses penghapusan koperasi yang sudah tidak bisa berjalan lagi,” ucapnya.
Adapun jumlah seluruh koperasi di Berau saat ini sebanyak 426 koperasi. Namun hanya 127 koperasi yang aktif. Walau hanya 127 yang aktif, ada sebanyak 139 koperasi yang masuk dalam pembinaan pihaknya, sementara ada 160 koperasi yang masuk proses penghapusan 160. Dari jumlah yang aktif, hanya ada 39 koperasi yang memiliki NIK. Dan hanya 24 koperasi yang melaksanakan RAT. (ADV)