TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Berau, Membahas Pengaduan pembatasan akses data oleh Pemerintah Kampung Biatan Lembake. Berlangsung siang tadi di kantor DPRD Kabupaten Berau, Senin (13/7).
Dalam RDP ini di Pimpinan oleh Gatot, Didamping Ketua Komisi I, Feri Kombong, juga hadir semua anggota Komisi I dan Komisi II dengan Camat Biatan, Kepala Kampung Biatan, Aliansi mahasiswa dan Masyarakat.
Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Gatot, meminta kepada pemerintah desa (Pemdes) Biatan untuk mengumumkan data tersebut.
“Hal itu penting dilakukan oleh kepala desa Biatan, guna memberikan informasi secara transparan,” ucapnya
Lanjutnya transparansi data wajib disampaikan atau diberitahukan kepada instansi terkait. Juga termasuk kepada masyarakat desa setempat. Hal itu agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kekisruhan di tengah masyarakat.
“Bila pemerintahan Desa dalam pengelolaan dana desa (DD) atau pun Alokasi Dana Desa (ADD) selalu terbuka, maka warga tidak mencurigai yang negatif,” ucapnya.
Diakhir rapat, Gatot mengungkapkan bahwa pada intinya akan menyerahkan kepada pemerintah untuk mendiskusikan permasalah tersebut dan pihaknya akan mengawasi.
“Semuanya kita serahkan kepada OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena semuanya ada prosedurnya,” tungkasnya(pilip/Adv)