TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Menyikapi persoalan tuntutan penolakan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan batubara oleh aliansi Gatot Kaca, Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilaganardi memberi saran terkait tuntutan tersebut.
Ia mengatakan, jika berdasarkan kepada aturan Undang-undang sudah sepatutnya memang menjadi perhatian oleh rakyat di setiap daerah karena tidak semua yang diatur tersebut dapat diterima begitu saja.
“Karena ini berdasarkan dengan peraturan undang-undang tentu kita berusaha memberikan masukan kepada DPR RI sebagai pembahasan terkait UU itu sendiri dengan melihat hal-hal mana yang menurut kita, merugikan kita di daerah,” ujarnya di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Berau, Senin (13/7/2020).
“Ini perlu kita menerima beberapa catatan dan setelah itu dikaji yang selanjutnya kita buatkan surat kepada DPR RI, sifatnya ini supaya bisa diperhatikan aspirasi dari rakyat di daerah yang di dalam aturan yang dibuat ada pasal-pasal yang menurut kita merugikan,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Berau ini juga menilai jika penolakan itu bisa disampaikan langsung ke Mahkamah Konstitusi dan selaku pejabat legislatif di daerah berperan dalam mengkaji dan memberikan masukan tentang maksud dan tujuan penolakan tersebut.
“Atau bisa juga kita berikan tembusan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) kita jelaskan pasal dan ayat berapa yang harus jadi perhatian dan kita berikan semacam masukan mau diubah seperti apa pasal itu,jadi selain ada keinginan kemudian juga harus ada solusinya mau dibuat pasal apa disitu” jelasnya.
“Jadi kita tidak hanya menolak, namun juga harus ada solusi. Contoh apakah harus dikembalikan ke UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara? Atau perlu kita munculkan dan buat pasal baru tentu ini pengkajian oleh kami di DPRD,” tegas Gatot sapaan akrab Atilaganardi.
“Kalau ada pasal yang memberatkan tentu akan menjadi materi diskusi kami dan selanjutnya akan dikaji lalu kita beri masukan ke MK agar pasal tersebut dapat dikaji ulang atau bahkan diganti,” tutupnya. (Miko/ADV)