TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pembukaan objek wisata dengan penerapan standar protokol kesehatan Covid-19 telah memasuki tahap finalisasi. Sejumlah persyaratan harus dipatuhi oleh pengelola wisata, pemilik resort dan para wisatawan jika berkunjung ke objek wisata di kabupaten Berau.
Dengan dibukanya Kembali obyek wisata, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Berau, Junaidi meminta agar para karyawan yang sempat dirumahkan oleh para pemilik resort bisa kembali diperkerjakan
Pasalnya, menurut Junaidi, akibat pandemi virus Corona atau Covid-19 ada dua resort di Berau yang terpaksa merumahkan karyanya akibat ditutupnya akses termasuk ke objek wisata.
“Saat ini kami menunggu surat resmi dari resort apakah menarik kembali karyawan yang sudah dirumahkan atau tidak. Sebaiknya menarik kembali karyawan yang dirumahkan, karena mereka juga lebih terbiasa dengan pekerjaannya,” tegasnya.
Terkait pandemi virus Covid-19 terhadap dampaknya di Berau khusus di ketenaga kerjaan, Junaidi mengungkapkan cukup berdampak.
“besar atau kecil pastinya berdampak, seperti terjadi penurunan produksi akibat pandemi bahkan harga anjlok. Namun yang paling berdampak adalah resort di tempat wisata, Hal ini membuat mereka terpaksa merumahkan karyawannya karena tidak ada pengunjung,” Pungkasnya. (*)