TANJUNG REDEB, PORTAL BERAU – Falentinus Keo Meo yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Berau sangat mengapresiasi inovasi aparatur Kampung Tepian Buah Kecamatan Segah yang menegaskan larangan terkait peredaran miras.
Hal itu diketahuinya, saat menghadiri undangan pendirian balai Kampung pada, Sabtu (27/6/2020) beberapa waktu lalu.
“Kita melihat itu merupakam himbauan yang sangat positif sebab Kepala Kampung Tepian Buah itu berinisiatif membuat aturan larangan peredaran minuman keras di kampungnya,” ujarnya, selepas rapat Paripurna di kantor DPRD Berau, Selasa (7/7/2020).
“Larangan itu sendiri juga kita lihat dibuat dalam bentuk Peraturan Kampung (Perkam), tentunya ini sangat baik untuk menyelamatkan generasi muda di kampung setempat dari pengaruh miras, sebagai anggota dewan saya sangat mengapresiasi ini,” sambung Falen sapaan akrabnya.
Sebagai salah satu anggota dewan yang terpilih melalui Dapil 2 (Gunung Tabur, Teluk Bayur, Segah), Falen mengatakan aturan tersebut bisa dicontoh oleh Kampung lainnya yang ada di Berau.
“Tentu ini merupakan trobosan yang saya nilai berdampak sangat baik, dan terlebih masyarakat sekitar juga mematuhi akan aturan ini, tentu ini sangat luar biasa,” katanya.
“Mungkin ini bisa menjadi contoh bagi kampung lainnya dalam meminimalisir peredaran miras,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Tepian Buah Surya Emi mengatakan, tujuan utama perkam tersebut dibuat yaitu supaya kampung aman, karena menurut dia setiap ada permasalahan seperti perkelahian, pencurian dan keributan lainnya rata-rata pemicu awalnya adalah Miras.
Dengan tegas dirinya pun menilai keberadaan Miras di kampungnya menjadi sebuah hal yang dianggap biasa. Akan tetapi dilihat dari manfaat Miras menurutnya hampir tidak ada.
“Yang ada malah dampak buruknya dari segi kesehatan dan dampak negatif yang bisa di timbulkan di lingkungan sosial masyarakat kampung,” ungkapnya saat sambutan beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, aturan yang ia buat itu pula sebelumnya juga sudah disepakati bersama oleh setiap lapisan masyarakat. Bahkan sanksi tegas berupa denda pun juga sudah diatur bagi pengedar dan peminum miras yang membuat onar.
“Perkam ini sendiri di susun berdasarkan masukan-masukan dari lintas lapisan masyarakat yang ada di Tepian Buah. Artinya, masyarakat Tepian Buah termasuk tokoh-tokoh masyarakat menyetujui dan sepakat bahwa Miras memang lebih banyak dampak negatifnya dibandingkan dampak positif,” katanya.
“Dalam aturan ini kami menerapkan sanksi berupa denda. Di mana untuk pengedar kami beri sanksi Rp 5 juta dan peminum miras yang telah berbuat keributan didenda sebesar Rp 7,5 juta,” tandasnya. (*)