TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – DPRD Kabupaten Berau, kembali menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Berau, H Madri Pani didampingin Wakil Ketua I Hj Sarifatul Syadiah, Wakil Ketua II H Ahmad Rifai MM dan 20 anggota DPRD Berau lainya.
Dihadiri langsung Bupati Berau H Muharram, Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo, Sekda M Gazali, Kepala Dinas, Kodim, Polres dan tamu undangan lainya.
Di tengah wabah Covid -19, DPRD Berau tetap memberlakukan aturan protokoler Kesehatan, yakni setiap tamu yang hadir di rapat paripurna agar mencuci tangan, dites suhu panas badan dan mengenakan masker, serta diberlakukannya Social Distancing bagi semua yang hadir.
Bupati Berau, H Muharram di hadapan anggota DPRD, menjabarkan secara garis besar terkait LKPj APBD TA 2019 atas amanat Undang-Undang (UU) tentang keuangan Negara.
“Dari LKPj laporan pengelolaan keuangan daerah Berau TA 2019, merupakan LKPj keempat Kepala Daerah periode 2016-2021,dan keempat kali juga Berau telah mendapatkan WTP di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim,” terang Bupati Muharram.
Kemudian lanjut Bupati Muharram, untuk Pendapatan tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp2.799.000.894.663,36. Realisasinya mencapai Rp2.956.615.205.752,04 atau 105,63% sehingga terdapat lebih target pendapatan sebesar Rp.157.614.311.088.68.
“Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh peningkatan Pendapatan AsliDaerah yaitu pajak restoran dan Pajak penerangan Jalan dan adanya kelebihan target penerimaan dari dana Perimbangan yang disebabkan diterimanya kurang bayar bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA tahun sebelumnya dari Pemerintah Pusat,”ungkapnya.
Sedangkan untuk belanja tahun anggaran 2019 sebesar Rp.3.245.702.337.000,00, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp.2.606.562.828.900,61 atau 80,31% sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp.639.139.508.099,39.
Dan sisa anggaran belanja tersebut disebabkan karena adanya efesiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah juga disebabkan oleh kegiatan yang bersumber dari dana DBH DR yang belum optimalpenyerapannya.
Untuk Surplus, pada tahun anggaran 2019 terdapat surplus sebesar Rp.143.220.550, yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp2.956.615.205.752.04, dan realisasi belanja sebesar Rp.2.956.471.985.201,61
Sedangkan pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali.
“Penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp805.453.105.336,64. Dimana realisasinya sebesar Rp.805.457.105.336.64 atau sebesar 100%, penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran(SILPA),”tegasnya.
Lanjutnya, sedangkan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran merupakan penjumlahan Surplus/(Defisit) dan pembiayaan netto, pada tahun anggaran 2019 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp.805.600.325.887,07 yang diperoleh dari pembiayaan nettoRp.805.457.105.336.64 ditambah surplus belanjasebesarRp.143.220.550.
Usai sampaikan jawaban LKPj TA 2019, Bupati Muharram, menyerahkan bundelan laporan LKPj, diterima Ketua dan Pimpinan DPRD. Rapat paripurna, nantinya dilanjutkan dalam agenda berikutnya, paripurna perubahan yang akan dijadwalkan Banmus.(Adv/tim)