TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau terus berupaya dalam meminimalisir terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam kegiatan pengadaan dan pembangunan disetiap kampung.
Tahun ini DMPK mulai menyusun tentang Peraturan Bupati (Perbup) Pengadaan Barang dan Jasa, dengan menggelar rapat bersama lintas terkait yang dipimpin oleh Wakil Bupati Berau H. Agus Tantomo (25/06/20) tadi pagi ,diruang Kakaban Setda Berau.
Wabup mengatakan, ada beberapa kesepakatan yang tertuang dalam Perbup ini, khususnya pengadaan barang jasa diatas nilai 200 juta harus lelang.
Menurutnya, hal ini juga didasari dengan apa yang terjadi selama ini, misalnya hal teknis seperti proyek yang tidak ada perencanaan dan beberapa kasus bangunan roboh, maka kita perkuat di Perbup ini.
Alasan inilah kita akan membuat peraturan, agar kedepan setiap kampung benar-benar memiliki perencanaan pembangunan yang baik dan cara yang telah diatur. Kita tidak mau pihak kampung membuat kesalahan dan berurusan dengan aparat hukum.
“Saat ini mulai disusun dengan menerima masukan, kita targetkan selesai tahun ini, dan tahun ini juga harus disosialisasikan, sehingga tahun anggaran 2021 sudah mulai berjalan,”ungkapnya. (*)
SUMBER: PEMKAB BERAU