TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau kembali mengamankan 6 unit kendaraan yang digunakan untuk balap liar yang beraksi di Jalan H Isa II, pada Selasa (19/05/2020) sekitar pukul 00.05 Wita.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Angga mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas piket patwal mendapat informasi bahwa di daerah Jalan Gatot Subroto diduga telah terjadi balap liar. Saat ditindaklanjuti, tim tak menemukan adanya aktivitas tersebut.
“Tak berhenti disitu, tim selanjutnya melaksanakan patroli ke wilayah dalam kota dan akhirnya didapati 6 pelaku balap liar di Jalan H Isa II,” ungkapnya.
Akibat aksinya, polisi mengamankan 6 unit motor yang diketahui berupa 3 unit Yamaha Fiz R dengan nomor polisi KT 5474 GD, KT 5697 GC, KT 5642 GC, Suzuki Satria KT 3416 GQ; Honda Beat KT 6708 GW dan KT 3645 GZ.
“Setiap pengendara diketahui tak memiliki SIM dan kendaraab pun tak memiliki surat lengkap, dan setiap kendaraan gak dipasangi nomor tanda kendaraan dan dikenakan sanksi pidana paling lama kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 sesuai pasal 280,” pungkasnya. (*)