TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil membekuk seorang residivis pencurian tabung gas elpiji berinisial Ak (26) warga Kecamatan Tanjung Redeb.
Ak dibekuk polisi pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 12.30 Wita. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah tabung gas 12 Kg, 1 buah tabung gas 5 Kg, 6 buah tabung gas 3 Kg dan 1 buah alat cuci motor.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan kronologi berawal sekitar akhir bulan April 2020, unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa banyak warga yang kehilangan elpiji.
“Selanjutnya unit Jatanras melakukan penyelidikan di sekitar Wilayah Hukum Polres Berau. Jumat tabggak 8 Mei 2020, sekitat pukul 02.30 Wita polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pemuda,” ungkapnya.
Saat melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri. Akhirnya, polisi melumpuhkan pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bulan April pelaku mengambil 2 buah tabgung gas di Jalan Milono, 2 buah tabung gas di Jalan Raja Alam, 1 Buah tabung gas di Jalan Murjani III, 2 buah tabgung gas di Jalan Abu-abu an 1 buah tabung gas di Jalan Murjani II,” pungkasnya. (*)