TANJUNG REDEB,PORTALBERAU– Jajaran Polsek Talisayan berhasil membekuk seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SD (25) pada (29/2/2020). Tersangka melakukan aksinya pada (10/1/2020) sekitar pukul 06.00 wita, dirumah salah seorang warga di Jalan Cendrawasih, Gang Angsa, Kelurahn Rinding.
Dari keterangan Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo dalam pers rilis mengatakan, tersangka merupakan salah seorang residivis, yang sudah berulang kali masuk kedalam buih dengan kasus yang sama, dan dalam aksinya ia hanya melakukan seorang diri (Single Fighter) dengan menggunakan kunci T, dan aksinya dilakukan di sekitaran Kabupaten Berau.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor jenis yamaha jupiter z1 dengan nomor polisi KT 3272 GW. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Berau, kembali ditemukan barang bukti yang lain berupa sepada motor jenis yamaha jupiter mx.
“Jadi tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali masuk buih dengan kasus yang sama, dan kali ini aksinya terhenti setelah dibekuk oleh anggota kami, dalam hal ini ada 2 barang bukti sepeda motor setelah kami lakukan pengembangan,” ucap Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, pada Selasa (17/3/2020) pukul 11.00 Wita.
Setalah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku hasil curian tersebut dijual di dalam Berau dan juga dijual keluar sampai ke Samarinda. Dengan harga per unit 2-3 juta rupiah. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka terkait curanmor lainnya yang melibatkan kehilangan 20 unit motor.
Saat proses penangkapan tersangka di Kecamatan Talisayan, tersangka sempat melawan petugas, sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas.
“Pelaku menjual hasil curiannya di Berau dan juga luar Berau seperti Samarinda, dengan harga 2-3 juta rupiah. Dan pelaku kami lumpuhkan karna melawan petugas,” lanjutnya.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menghimbau, untuk setiap masyarakat agar menjadi polisi bagi diri sendiri, dan waspada akan lingkungan sekitar, serta melaporkan jika terjadi kehilangan pada kendaraannya. Dan dalam kasus ini tersangka akan ditahan selama 5 tahun penjara.