TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Bejat merupakan kata yang mungkin tepat untuk menggambarkan apa yang diperbuat oleh Nr (50) seorang guru SD di Kecamatan Sambaling, Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Nr dibekuk polisi karena diketahui menyetubuhi 8 muridnya yang masing-masing berinisial RS, (15), RK (13), EW (15), NS (14), AK (16), SB (15), AAS (14), AR (16). Selain para tersangka, polisi juga mengamankan handphone dan lotion.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal Pada saat dua orang menggunakan sepeda motor kerumah pelaku, korban diajak kekamar pelaku dan pelaku berkata “Nanti Aku Kasih Uang”.
“Korban diam saja, pelaku membuka celana milik korban dan melakukan pencabulan dan melakukan persetubuhan, dengan cara pelaku sebagai wanitanya,” ungkapnya.
Setelah melakukan hal tersebut korban diberikan uang Rp 100.000. Kejadian tersebut terjadi 5a kali, pertama pertengahan puasa tahun 2019 (bulan Mei 2019), Kedua hari kedua Lebaran Idul Fitri (tanggal 6 Juni 2019 sekitar jam 15.00 wita), Ketiga hari ketiga lebaran Idul Fitri (tanggal 7 Juni 2019 sekitar jam 15.00 wita), Keempat Hari Lebaran Idul Adha tahun 2019 (Hari minggu tanggal 11 Agustus 2019), dan terakhir Kelima berselang lima hari setelah lebaran Idul Adha (sekitar jam 20.00) di rumah pelaku.
“Atas kejadian tersebut Keluarga korban yang mengetahui merasa keberatan dan melaporkan Ke Polsek Sambaliung dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan pelaku berhasil dibekuk,” terangnya.
Sebagaimana dimaksud pasal 81 ayat (1) U
No 35 Tahun 2014 tentang perulahan alas UU RT No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjaraa paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).