TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Berkat laporan dari masyarakat, sebuah toko yang menyimpan dan menjual minuman keras (Miras), diamankan oleh Satres Narkoba Polres Berau beserta pemilik toko tersebut AA (49) di Jalan Raya Bangun kilometer 2, Kelurahan Sambaliung, , pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam penangkapan pelaku, tidak tanggung-tanggung, barang bukti miras yang ditemukan dengan total 5.161 botol atau kaleng. Dari total tersebut, ditemukan 2 tempat yang berbeda, 3.679 botol ditemukan didalam gudang pelaku, dan setelah dilakukan pengembangan, sebanyak 1.482 botol atau kaleng ditemukan di sebuah bangunan gedung.
“Iya jadi kami telah mengamankan pelaku penjualan dan juga menyimpan minuman keras yang tidak berizin, tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang kami amankan berjumlah 5.161 botol atau kaleng,” ucap Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Selasa (17/3/2020) pukul 13.00.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli miras tersebut dari Kota Samarinda, dengan modal sekitar 280 juta rupiah, dan menjual kepada siapa saja yang akan membeli, nemun miras tersebut tidak memiliki izin yang legal, sehingga harus diamankan.
Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal 3 ayat 1, perda nomor 11 tahun 2010, tentang perubahan perda pertama Kabupaten Berau nomor 2 tahun 2009, tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dengan acaman hukuman penjara paling lama 3 bulan.
“Jadi pelaku memasok miras dari Kota Samarinda, dengan modal dari bon yang kami temukan sebesar 280 juta rupiah, dan pelaku akan ditahan paling lama selama 3 bulan penjara,” tutupnya.