TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus perjudian yang terjadi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dalam kasus ini, polisi meringkus para pelaku yang masing-masing berinisial, MS (38) Pns Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), YKH (25), ANS (27), BT (22), NM (51), BD (56), NA (44), MS (55) JB (50) RW (44).
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning dalam pers rilis mengatakan jika pada Kamis (12/3/2020) Sekitar pukul 11.00 wita unit Jatanras Sat Reskrim Polres Berau
mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya beberapa orang yang melakukan kegiatan perjudian jenis joker di kantor DLHK.
“Kemudian sekitar jam 13.30 Wita Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku permainan perjudian jenis joker yang berada di kantor DLHK, kemudian tersangka
beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam penting ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai berupa Rp 800.000, 2 set kartu dan 1 buah meja yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.
“Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25.000.000,” pungkasnya. (*)