TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Setelah mengamankan pelaku penyeludupan 84 jeriken BBM jenis solar pada Selasa (24/12/2019) lalu. Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi kembali mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Rs (33) yang diketahui mengangkut BBM jenis premium di dalam mobilnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang, 23 jeriken BBM Jenis Premium, dan 200 liter BBM yang ada di tangki mobil pelaku.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan ke TKP Jalan SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung.
“Di TKP, polisi melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil kijang. Setelah diperiksa didapati mobil tersebut membawa BBM puluhan jeriken jenis premium tanpa izin lengkap,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, ia menjual sendiri BBm tersebut dengan cara diecer, dalam satu jeriken, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 20.000.
“Katanya sudah sekitar 10 tahun pelaku melakukan kegiatan ini, saat ini sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 Huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 Miliar.