TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Memasuki momen Natal dan tahun barux Jajaran Polres Berau meningkatkan giat operasi. Terbukti, pada 24 Desember 2019, sekitar pukul 19.00 Wita, Sat Sabhara Polres Berau berhasil mengamnakan seorang pria berinisal Hn (21) yang diketahui mengangkut BBM jenis solar sebanyak 82 jeriken ukuran 20 liter tanpa dilengkapi ijin dari pemerintah.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Reskrim, AKP Rengga Puspo Saputro dan Kasat Sabhara, AKP M.A Pontoh mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (24/12/2019) lalu, dijalan Jalan SM Bayanuddin RT 15, Kecamatan Sambaliung, dimana pelaku tengah mengangkut BBM jenis solar.
“Saat dapat Informasi, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata didalam mobil Grandmax tersebut terdapat 84 jeriken BBM yang akan dibawa ke Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat diminta menunjukkan surat-surat atau dokumen namun pelaku tak memilikinya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Berau.
“Dari pengakuan pelaku, sekali pengangkutan pelaku dapat keuntungan Rp 2.100.000 dan dalam bulan ini sudah 3 kali, dan hal ini yang membuat kelangkaan BBM di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku tak hanya antre di satu SPBU, namun dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Berau dan sudah beroperasi selama beberapa bulan terakhir menggunakan mobil yang biasa digunakan untuk mengangkut barang.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 Miliar.