TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Gedung (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian tersebut ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web.
Perbedaan antara IMB dan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan analis kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Very Atong Batara pada portalberau.online. Very mengatakan, pemohon diwajibkan menggunakan SMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG.
“Dalam menu “Pemohon” di laman simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya,” jelas Fery, Sabtu (5/2/22).
Lanjutnya, Very mengatakan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.
“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal atau hunian sederhana sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua,” bebernya.
Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.
“Kalau sudah terlanjur tidak papa, bisa digunakan sampai masa izin berakhir,” tutupnya. (Yud/Ded)