• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Perijinan Bangunan Dirubah dari IMB jadi PBG, Ini Perbedaannya…!!!

admin by admin
5 Februari 2022
in Berau, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
Perijinan Bangunan Dirubah dari IMB jadi PBG, Ini Perbedaannya…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Gedung (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian tersebut ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web.

Perbedaan antara IMB dan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan analis kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Very Atong Batara pada portalberau.online. Very mengatakan, pemohon diwajibkan menggunakan SMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG.

“Dalam menu “Pemohon” di laman simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya,” jelas Fery, Sabtu (5/2/22).

Lanjutnya, Very mengatakan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.

“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal atau hunian sederhana sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua,” bebernya.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

“Kalau sudah terlanjur tidak papa, bisa digunakan sampai masa izin berakhir,” tutupnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Permudah Administrasi, Lurah Karang Ambun Lakukan Pemekaran RT

Next Post

Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

admin

admin

Next Post
Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Konsep Otomatis

Satgas Pangan Polda Kaltim Sidak Distributor di Berau, Temukan Harga Beras Masih di Atas HET

by admin
24 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Timur bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan OPD Berau terkait melakukan...

Konsep Otomatis

Sakirman Dorong Perusda Bhakti Praja Garap Sektor Jagung dan Kakao, Jadi Tumpuan Ekonomi Baru Berau

by admin
24 Oktober 2025
0

PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sakirman, mendorong Perusahaan Daerah (Perusda) Bhakti Praja agar lebih fokus mengembangkan...

Konsep Otomatis

LKBB Ke-9 PPI Berau Resmi Dibuka, Wabup Gamalis: Ajang Pembentukan Karakter dan Jiwa Patriotisme

by admin
24 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) Ke-9 Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Berau resmi dibuka pada Jumat...

Konsep Otomatis

487 Titik Jaringan Internet Ditargetkan Rampung di 2025, Belasan Titik Tertunda karena Belum Ada Fiber Optik

by admin
24 Oktober 2025
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong perluasan jaringan internet di seluruh...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In