• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
Selasa, Maret 28, 2023
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Perijinan Bangunan Dirubah dari IMB jadi PBG, Ini Perbedaannya…!!!

admin by admin
5 Februari 2022
in Berau, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
Perijinan Bangunan Dirubah dari IMB jadi PBG, Ini Perbedaannya…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Gedung (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian tersebut ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web.

Perbedaan antara IMB dan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan analis kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Very Atong Batara pada portalberau.online. Very mengatakan, pemohon diwajibkan menggunakan SMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG.

“Dalam menu “Pemohon” di laman simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya,” jelas Fery, Sabtu (5/2/22).

Lanjutnya, Very mengatakan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.

“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal atau hunian sederhana sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua,” bebernya.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

“Kalau sudah terlanjur tidak papa, bisa digunakan sampai masa izin berakhir,” tutupnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Permudah Administrasi, Lurah Karang Ambun Lakukan Pemekaran RT

Next Post

Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

admin

admin

Next Post
Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok, Ini yang Akan Dilakukan Wabup Gamalis…!!!

Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok, Ini yang Akan Dilakukan Wabup Gamalis…!!!

by admin
27 Maret 2023
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Memasuki bulan ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya kebutuhan bahan pokok akan mengalami kelangkaan hingga...

Lantik 224 Jabatan Fungsional dan PNS, Bupati Minta Beri Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Bumi Batiwakkal

Lantik 224 Jabatan Fungsional dan PNS, Bupati Minta Beri Peningkatan Pelayanan Kesehatan di Bumi Batiwakkal

by admin
27 Maret 2023
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau menggelar Pelantikan dalam Jabatan Fungsional dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab...

Terapkan Restorative Justice, Polsek Sambaliung Selesaikan Kasus Penganiayaan

Terapkan Restorative Justice, Polsek Sambaliung Selesaikan Kasus Penganiayaan

by admin
25 Maret 2023
0

SAMBALIUNG, PORTALBERAU- Polsek Sambaliung menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui Restorative Justice (RJ), yakni kasus penganiyaan yang dilaporkan ke Polsek...

Dilaporkan Hilang, Pria 82 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Segah

Dilaporkan Hilang, Pria 82 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Segah

by admin
24 Maret 2023
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Masyarakat di sekitar Dermaga Ketinting Rajanta, Jalan Ahmad Yani digemparkan dengan penemuan jasad mengapung di Sungai Segah,...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In