• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
13AprGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Perijinan Bangunan Dirubah dari IMB jadi PBG, Ini Perbedaannya…!!!

admin by admin
5 Februari 2022
in Berau, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
Perijinan Bangunan Dirubah dari IMB jadi PBG, Ini Perbedaannya…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Gedung (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian tersebut ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web.

Perbedaan antara IMB dan PBG, IMB merupakan izin yang harus diperoleh sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, sedangkan PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan analis kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Very Atong Batara pada portalberau.online. Very mengatakan, pemohon diwajibkan menggunakan SMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG.

“Dalam menu “Pemohon” di laman simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya,” jelas Fery, Sabtu (5/2/22).

Lanjutnya, Very mengatakan menggunakan SIMBG dalam pelayanan PBG untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik. SIMBG akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan 28 hari pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.

“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal atau hunian sederhana sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lengkap semua,” bebernya.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

“Kalau sudah terlanjur tidak papa, bisa digunakan sampai masa izin berakhir,” tutupnya. (Yud/Ded)

Previous Post

Permudah Administrasi, Lurah Karang Ambun Lakukan Pemekaran RT

Next Post

Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

admin

admin

Next Post
Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

Muscam KNPI, Sahri Siam Pimpin DPK KNPI Talisayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keterlibatan UMKM di Event Swasta Dorong Geliat Ekonomi Berau

Keterlibatan UMKM di Event Swasta Dorong Geliat Ekonomi Berau

by admin
19 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau kini semakin mendapatkan ruang dalam berbagai...

For Revange Tutup Mak Dendang Vol 1, Penonton Larut dalam Perayaan Patah Hati

For Revange Tutup Mak Dendang Vol 1, Penonton Larut dalam Perayaan Patah Hati

by admin
19 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - For Revange sukses membuat penonton merayakan patah hati pada malam Mak Dendang Vol 1, Sabtu (18/4/26)...

Perbaikan Internet Derawan Dimulai, DPRD Dorong Perluasan ke Wilayah Terpencil

Perbaikan Internet Derawan Dimulai, DPRD Dorong Perluasan ke Wilayah Terpencil

by admin
18 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya peningkatan kualitas jaringan internet di Kabupaten Berau terus didorong agar tidak hanya terpusat di kawasan...

Tekan Stunting, Ketua DPRD Berau Tekankan Pentingnya Air Bersih dan Penguatan Posyandu

Tekan Stunting, Ketua DPRD Berau Tekankan Pentingnya Air Bersih dan Penguatan Posyandu

by admin
18 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Upaya percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Berau tidak cukup hanya mengandalkan intervensi gizi semata. Ketua DPRD...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In