TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sarang burung walet merupakan salah satu pajak di Kabupaten Berau yang berpotensi untuk digali. Oleh sebab itu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau akan melakukan optimalisasi terkait pajak dari sarang burung walet rumahan yang menjamur di 13 kecamatan Kabupaten Berau.
Kabid Pendaftaran dan Penetapan, Iriansyah menerangkan, Kabupaten Berau bisa mendapatkan potensi sarang burung walet melalui sumber alami, seperti sarang burung yang berapa di dalam goa dan non alami, yaitu rumahan.
Dan pajak tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah daerah sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang penetapan harga pasaran umum sarang burung walet. Dalam tarif pajak sumber alami ditetapkan sebesar 10 persen. Sedangkan, tarif non alami atau buatan ditetapkan sebesar 7 persen saja.
Selain dari pada itu, di dalam perbup tersebut juga mengatur harga dasar sarang burung walet berdasarkan rata-rata harga pasaran. Karena harga di pasaran cenderung mengalami fluktuasi. Dikelompokkan dalam dua jenis, alami dan non alami. Jenis alami, sarang burung walet hitam dan putih ditetapkan sebesar Rp 7 jt dan Rp 3 jt.
“Untuk para pelaku usaha akan mendapat surat penagihan jika dalam beberapa bulan tidak ada laporan sudah membayar pajak,” jelas Iriansyah, (28/10/21)
Lanjut Iriansyah, jenis non alami atau buatan terbagi menjadi empat, yaitu sarang burung walet mangkok, campuran, sudut dan patahan. Berurutan ketetapan harganya sebesar Rp 10 juta, Rp 8 juta, Rp 7 juta dan Rp 3 juta.
“Tentunya pemerintah pasti mengambil harga jauh di bawah harga pasaran. Dan kami akan tetap mengakomodir terkait harga dasar alami,” ungkapnya.
Berdasarkan data awal Bapenda Berau, terdapat 316 sarang burung walet rumahan yang terdaftar. Itu belum termasuk potensi dari sumber buatan yaitu, rumahan yang belum sempat tergali.
“Sampai sekarang kemungkinan sudah sekitar 400 lebih yang terdaftar,” terangnya.
Dari pihak Bapenda akan melakukan aksi perubahan terkait pajak tersebut. Rencananya akan melakukan sosialisasi di tiga kelurahan sebagai pilot project atau proyek percobaan. Diantaranya Kelurahan Gunung Panjang, Gayam dan Karang Ambon.
“Kami akan kembangkan ke kelurahan lainnya, kalau percontohan di tiga kelurahan itu hasilnya bagus,” tuturnya.
Lanjutnya, apabila potensinya bagus dan minat masyarakat tinggi terhadap membayar pajak, pihaknya bisa mengembangkan hingga kecamatan terjauh. Dalam waktu dekat Bapenda berencana membentuk satuan tugas terkait dengan sarang burung walet. Karena perlahan menjadi isu nasional dan semakin menjadi sorotan. Akibat banyak burung sarang walet rumahan yang belum terdaftar.
“Kemungkinan pilot project akan berjalan pada minggu-minggu ini,” katanya.
Iriansyah menambahkan, sebagai legalitas produk sarang burung walet harus terdaftar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara dalam persyaratannya harus ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Yang menjadi harapan kami adalah masyarakat sadar akan membayar pajak,” tutup Iriansyah. (Yud/Ded)