TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Lemahnya pengawasan terhadap operasional perusahaan tambang di Kabupaten Berau menuai sorotan dari DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menilai sejumlah perusahaan terkesan “kebal hukum” dengan berlindung di balik izin dari pemerintah pusat.
Ia menyoroti adanya dugaan aktivitas yang merusak hutan adat serta mengabaikan hak masyarakat di wilayah Sambaliung, Kelay, hingga Segah.
Menurutnya, izin Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah legitimasi bagi perusahaan untuk bertindak semena-mena tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat lokal.
“Saya terima keluhan dari Sambaliung, Kelay, Segah. Ini mesti disikapi serius,” ujarnya.
Subroto juga mengungkapkan bahwa banyak perizinan yang tidak terpantau pemerintah daerah, padahal dampak aktivitas tambang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan, terutama jika berpotensi memicu konflik agraria yang berkepanjangan.
Menanggapi persoalan tersebut, DPRD Berau berencana mengambil langkah lebih tegas dengan mendorong pembahasan bersama pemerintah provinsi serta menghadirkan pihak perusahaan secara terbuka.
Subroto menekankan bahwa perlindungan terhadap ekosistem hutan dan hak masyarakat adat harus menjadi prioritas, agar investasi tidak mengorbankan kepentingan warga lokal. (Adv)
Kebakaran di Rinding Hanguskan 6 Rumah, Kerugian Ditaksir Rp750 Juta
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman di Jalan M Iswahyudi RT 3, Kelurahan Rinding, Kecamatan Rinding, Kabupaten Berau,...





