TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Buntut dari sengketa lahan yang berujung disegelnya SMPN 1 Biduk-biduk akhirnya sampai pada rapat pertemuan antara Pemerintah Derah (Pemda) yang diwakilkan Asistent 1 Sekretaris Daerah (Setda) Berau, Hendratno; Kepala Dinas Pertanahan, Supriyanto; Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Murjani; Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Berau, Ir. Timbul Simanjuntak; Camat Biduk-Biduk, Abdul Malik; dan Kepala SMPN 1 Biduk-Biduk.
Asistent I Setda Berau, M. Hendratno menerangkan rapat pertemuan ini digelar untuk menanggapi permasalahan disegelnya SMPN 1 Biduk-biduk , setelah mendengarkan tanggapan dari masing-masing dinas terkait kita bisa tarik kesimpulan bahwa intinya adalah melakukan pembebasan lahan yang sudah dibangun SMPN 1 Biduk-biduk tersebut.
“Pembahasan pembebasan lahan ini lah yang menjadi pokok permasalahannya, jadi itu yang kami bahas pada rapat hari ini,” ungkap Hendratno. Senin (18/10/221).
Dikarenakan pandemic yang sangat tinggi kemarin penyelesaian pembebasan lahan ini menjadi tertunda. Sehingga pihak ahli waris merasa sedikit tidak sabar untuk proses pencairan dana dari pembebasan lahan tersebut.
“Rencana penganggaran telah berlangsung tetapi tertunda akibat pendemi yang meningkat, Buntutnya akhirnya pihak ahli waris merasa kecewa karena tidak selesai dengan cepat dan akhirnya melakukan penutupan SMPN 1 Biduk-biduk sekarang,” katanya.
Sejauh ini Pemda telah menyurati pihak ahli waris melalui Disdik Berau tetapi hingga saat ini kami belum mendapatkan balasannya.
“Dari rapat hari ini tim akan menjadwalkan pada tanggal 27 Oktober 2021 kita akan langsung kelokasi untuk memantapkan, serta rekonsiliasi mengenai PTM saat ini,” terangnya.
Dalam rapat ini juga hadir, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Supriyanto, menyatakanbahwa Pemda tidak dapat mengklaim lahan yang menjadi berdirinya sekolah tersebut dikarenakan pihak ahli waris memiliki sertifikat yang sah. Sebaliknya, Supriyanto justru mempertanyakan mengapa fasilitas sekolah bisa berdiri di atas lahan yang masih bermasalah ini.
“Lahan ini sebenarnya adalah hasil tukar guling yang sudah sangat lama dan orang tua ahli waris ini lah yang menyetujui untuk dibangun sekolah tersebut, namun tidak ada hitam diatas putih. Kami pun sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan memang benar ahli waris ini memiliki sertifikat tanah. Oleh karena itu, kami tidak mungkin mengambil alih tanah tersebut karena kami selaku OPD yang mengeksekusi tanah juga menaati aturan yang berlaku yaitu adanya studi kelayakan sehingga tidak boleh ada bangunan di atas tanah apabila tanah tersebut mau kami proses,” jelas Supriyanto.
Lanjutnya, Supriyanto menerangkan bahwa tanah seluas 25.354 m² ini belum masuk ke aset Pemkab Berau, namun sudah didirikan bangunan. Ia juga menyatakan, bahwa pemkab perlu surati pemerintah pusat agar tanah itu dibebaskan dengan kepentingan pemda melalui KJPP.
“Intinya kami pun juga tidak mau mengambil risiko hukum melalui sengketa tanah ini. Pengadaan tanah bisa kami lakukan dengan catatan kami akan meminta rekomendasi persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (APRBPN) mengenai pengadaan tanah yang ada bangunan diatasnya. Setelah itu, apabila dokumen perencanaan, peta bidang, dan data nominatif dari tanah itu sudah lengkap, maka kami akan meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian, paling cepat penyelesaian sengketa tanah ini di pertengahan tahun 2022,” tutupnya. (Yud/Ded)