• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
7SepGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

ASN Dilarang Cuti, Ini Aturannya…!!!

admin by admin
18 Oktober 2021
in Berau, Pemerintahan, Pemkab Berau
0
ASN Dilarang Cuti, Ini Aturannya…!!!

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.

Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Assistant I Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Berau, M.Hendratno menerangkan kalau berdasarkan SE tersebut ASN hanya satu hari saja yang bisa mendapatkan cuti bersama, yaitu tanggal 25 Desember 2021 yang dimana hari itu adalah hari Natal.

“Berdasarkan SE para ASN hanya memiliki satu hari saja untuk cuti bersama yaitu Hari Natal tanggal 25 Desember 2021.” ungkap Hendratno.

Hal ini masih berkaitan dengan level dari PPKM pada suatu daerah. Tinggal menunggu intruksi dari mendagri saja yang biasa ada bila suatu daerah berubah status level PPKM nya.

“Edaran biasa akan berubah lagi, kita pemda hanya akan menyesuaikan dan menunggu intruksi mengenai perubahan tersebut,” katanya.

Hendratno menyampaikan, dahulu biasanya intruksi mendagri tersebut akan keluar setiap seminggu sekali tetapi sekarang bisa sampai sebulan dua kali keluarnya edaran yang baru.

“Jadi kita hanya akan mengikuti dan mensukseskan saja apapun edaran yang akan dikeluarkan oleh mendagri,” tambahnya.

Apabila ada oknum ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.

“Sanksi berat akan diberikan kepada para ASN yang masih melanggar, sanksi tersebut tertera jelas di SE Menteri PANRB No.13/2021,” tutup Hendratno. (Yud/Ded)

Previous Post

Hasil Panen Padi Meningkat, Kepala Kampung Apresiasi Para Petani Beras

Next Post

Soal Permasalahan SMP Negeri 1 Biduk-Biduk, Pemda Berau Akan Rekonsiliasi Dengan Ahli Waris Pemilik Lahan

admin

admin

Next Post
Soal Permasalahan SMP Negeri 1 Biduk-Biduk, Pemda Berau Akan Rekonsiliasi Dengan Ahli Waris Pemilik Lahan

Soal Permasalahan SMP Negeri 1 Biduk-Biduk, Pemda Berau Akan Rekonsiliasi Dengan Ahli Waris Pemilik Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Balikpapan Masukkan Edukasi Narkoba ke Kurikulum Lokal, Berlaku Tahun Ajaran 2027

Balikpapan Masukkan Edukasi Narkoba ke Kurikulum Lokal, Berlaku Tahun Ajaran 2027

by admin
23 September 2026
0

BALIKPAPAN, PORTALBERAU— Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyiapkan materi pencegahan penyalahgunaan narkotika untuk masuk dalam pembelajaran Pendidikan Kebudayaan dan Lingkungan Hidup...

Pokmaswas Diperkuat, Masyarakat Jadi Garda Pengawasan Laut Berau

Pokmaswas Diperkuat, Masyarakat Jadi Garda Pengawasan Laut Berau

by admin
23 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan sangat penting. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

Motor Dicuri Saat Kunci Masih Menempel, Resmob Polres Berau Bekuk Pelaku

Motor Dicuri Saat Kunci Masih Menempel, Resmob Polres Berau Bekuk Pelaku

by admin
23 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan pelaku pencurian. Sebuah sepeda motor yang diparkir di depan toko di Jalan...

Energi Jadi Kunci Pariwisata Berau, PLTA Kelay Masuk Rencana Tata Ruang

Energi Jadi Kunci Pariwisata Berau, PLTA Kelay Masuk Rencana Tata Ruang

by admin
23 September 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Berau tidak hanya membutuhkan promosi dan peningkatan destinasi, tetapi juga harus ditopang...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In