TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Proses hukum perkara kasus pungutan liar (pungli) pembebasan lahan di Kecamatan Segah, dengan terdakwa mantan Camat berinisial EEH (55) dan penyelenggara negara TM (47) masih terus bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di kota Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Jufri menyebutkan kedua tersangka kasus pungutan liar tersebut tinggal menunggu tuntutan dari majelis hakim.
“Kalau terkait replik dan duplik sudah termasuk pledoi jadi sekarang tinggal putusan dari hakim di Tipikor Samarinda saja,” jelas Jufri.
Dalam kasus tersebut, lanjut Jufri, proses pembuktian saksi-saksi telah dilakukan sehingga pihaknya tinggal menunggu hasil dari putusan hakim.
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Kabupaten Berau menangkap dua tersangka dugaan pungutan liar atau pungli.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial TRM (47), selaku Penyelenggara Negara dan EEH (55), selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua pelaku diamankan di Kecamatan Segah dan hanya berselang sehari, yakni TRM ditangkap pada 31 Maret 2020 sementara EEH pada 1 April 2020.
Pada kasus dugaan pungli mantan Camat Segah, polisi menjerat Pasal 12 huruf Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman pidananya minimal empat tahun. (*)