TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang kali ini beragendakan Pembacaan Putusan terhadap 10 Perkara.
Dalam sidang yang digelar secara virtual, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Berau Nadirah, Tamjidillah Noor, dan Ira Kencana masing-masing sebagai anggota dalam perkara nomor 11-PKE-DKPP/I/202I.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 1 Nadirah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Berau, teradu dua Tamjidillah dan yang ketiga Ira Kencana masing-masing selaku anggota Bawaslu Berau terhadap nomor perkara 11-PKE-DKPP/1/2021) terhitung Sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Dr Alfitra Salam, APU.
Dalam putusan tersebut, ketua majelis juga memerintahkan Bawaslu Kalimantan Timur untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi putusan ini,” tuturnya.
Selain memberi peringatan keras DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu Nadirah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Berau terhadap perkata nomor 09-PKE-DKPP/1/2020 terhitung sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan DKPP, ketua Bawaslu Berau Nadirah mengaku menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Kami menghormati putusan DKPP dan kami terima, dan kami jadikan pelajaran untuk bekerja lebih hati-hati lagi,” singkat Nadirah melalui pesan singkatnya.
Sementara itu pengacara pengadu Bambang Irawan mengatakan menghormati putusan DKPP. Namun Ia akan mempertimbangkan putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap komisioner Bawaslu Berau.
“Saat ini kami sedang mempertimbangkan putusan tersebut, nanti setelah salinan putusan kami terima. Kami mempertimbangkan untuk maju ke PTUN,” jelas Bambang Irawan
Dalam perkara nomor 11-PKE-DKPP/I/202I kata Bambang sudah jelas komisioner Bawaslu Berau telah dinyatakan bersalah dalam penanganan laporan pelanggaran Pemilu atau pelanggaran Pilkada terkait Politik uang di Kampung Suaran.
“Karena Bawaslu Berau dinyatakan bersalah, berarti politik uang itu benar, jadi itu yang sedang kami pertimbangkan untuk membawa perkara ini supaya menjadi terang benderang ke PTUN,” imbuhnya
Bambang menambahkan, Ia telah komunikasi dengan pihak DKPP dan mungkin dalam kurung waktu satu dua hari putusan telah bisa Ia terima.
“Setelah salinan putusan kami terima, kami akan menginformasi ke teman-teman media langkah hukum apa yang akan kami ambil,” tutupnya. (*)