TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Telah disahkannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, ditanggapi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Disampaikan Ketua Fraksi PPP, Saga, diaktifkannya kembali Perusda Bhakti Praja, harus memberikan dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau.
Adapun jenis usaha yang dapat berperan terhadap peningkatan PAD adalah bidang ekonomi.
“Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam mengaktifkan kembali perusda ini adalah pemilihan bentuk hukum badan usahanya yang harus sesuai dengan tujuan pembentukannya, yang didasarkan oleh potensi, karakteristik dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Selain itu, Saga juga menanggapi terkait Perda Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Pasien. Ia menyebut Perda ini merupakan peluang sekaligus dorongan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
Sementara untuk Perda Tentang Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Berau, Saga menyebut dengan adanya Perda Cagar Budaya, Pemkab Berau memiliki kewenangan untuk memperlambat hilangnya warisan budaya daerah. Persepsi bahwa cagar budaya memiliki nilai ekonomi yang menguntungkan apabila diperjualbelikan, secara bertahap dapat digantikan dengan pemanfaatan bersifat berkelanjutan agar dapat dinikmati kehadirannya oleh generasi mendatang.
Perlindungan cagar budaya, cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat yang rapuh, unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Sifat ini menyebabkan jumlahnya cenderung berkurang sebagai akibat dari pemanfaatan yang tidak memperhatikan upaya perlindungannya, walaupun batas usia 50 tahun sebagai titik tolak penetapan status kepurbakalaan objek secara bertahap menempatkan benda, bangunan, atau struktur lama menjadi cagar budaya baru.
“Masyarakat dapat menjadi garda terdepan untuk menjaga dan melestarikan kekayaan budaya miliknya sebagai kekayaan bangsa untuk dibanggakan oleh generasi yang akan datang,” tandasnya. (tim)