SAMARINDA, PORTALBERAU- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial OI (31) ditangkap saat berada di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (5/10/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 83 cartridge yang disebut berisi etomidate. OI diduga membawa barang tersebut dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda melalui jalur darat dengan imbalan Rp5 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Tim opsnal Subdit 1 Narkotika melakukan penangkapan terhadap satu orang yang berada di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo,” kata Romylus dalam keterangannya.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua kemasan berisi cartridge. Rinciannya, satu plastik merah berisi 72 cartridge merek Number One dan satu plastik hitam berisi 11 cartridge.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone berwarna hijau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Mengaku Disuruh RA, Dijanjikan Imbalan Rp5 Juta
Dari pemeriksaan awal, OI mengaku membawa puluhan cartridge tersebut atas perintah seseorang berinisial RA. Barang itu dibawa dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat.
“Yang bersangkutan mengaku diperintah seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge berisi etomidate dari Pontianak menuju Kota Samarinda melalui jalur darat,” ujar Romylus.
Atas tugas tersebut, OI disebut menerima imbalan sebesar Rp5 juta. Polisi kini mendalami keterangan tersangka untuk menelusuri asal-usul barang, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam dugaan jaringan peredaran etomidate tersebut.
Setelah menangkap OI, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim melanjutkan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Terancam Jerat Hukum
Dalam perkara ini, OI disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menyiapkan sangkaan alternatif, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jalur distribusi, jaringan pemasok, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran cartridge berisi etomidate di Kalimantan Timur. (*/)
Editor: Dedy Warseto





