TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Berau menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan BBM. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mendapati sejumlah pelat nomor dan tangki yang terindikasi telah dimodifikasi pada sebuah mobil Toyota Avanza di SPBU 6477301, Selasa (6/10/2026).
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan kendaraan dan berkoordinasi dengan Polres Berau. Mobil itu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan Pertamina, kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WITA saat petugas melakukan pemantauan pelayanan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Petugas melihat sebuah Toyota Avanza berhenti di area pintu masuk SPBU, tetapi tidak bergerak mengikuti antrean pengisian BBM. Ketika petugas mendekati kendaraan untuk melakukan pemeriksaan, pengemudi tidak ditemukan di lokasi.
Pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut kemudian menemukan sejumlah pelat nomor di dalam mobil serta tangki yang diduga telah mengalami modifikasi.
Petugas selanjutnya mendokumentasikan temuan itu dan berkoordinasi dengan Polres Berau. Kendaraan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna menjalani penanganan lebih lanjut.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan bahwa pengawasan di lapangan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Menurutnya, setiap indikasi penyalahgunaan perlu ditindaklanjuti agar penyaluran BBM tetap tepat sasaran dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga penyaluran BBM tetap sesuai aturan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kami akan menindaklanjutinya dan mendukung proses pemeriksaan oleh kepolisian sesuai kewenangannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/26).
Meski demikian, Pertamina menyerahkan pendalaman terkait kendaraan, pelat nomor, dan kondisi tangki kepada Polres Berau. Dugaan pelanggaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
Sebagai langkah pencegahan, Pihaknya juga memperkuat pemantauan dan pemeriksaan kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU.
“Pemeriksaan kami akan mencakup kesesuaian nomor polisi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kondisi fisik kendaraan, hingga indikasi perubahan pada tangki bahan bakar,” tuturnya.
Pengelola SPBU turut diingatkan agar menjalankan pelayanan sesuai ketentuan dan tidak memfasilitasi pembelian berulang maupun praktik yang berpotensi menyalahgunakan penyaluran BBM.
Pertamina menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan aparat terkait untuk memperketat pengawasan distribusi BBM di wilayah Berau.
“Kami informasikan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang beroperasi selama 24 jam,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto




