TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Berau menemukan produk beras fortifikasi merek Putri Koki yang masuk dalam daftar 25 produk yang sebelumnya dirilis Kementerian Pertanian (Kementan).
Produk tersebut ditemukan saat Satgas Pangan Berau melakukan pemantauan ke sejumlah distributor dan reseller modern.
Pemantauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi pemerintah pusat terkait dugaan ketidaksesuaian antara informasi yang tercantum pada kemasan dengan kondisi produk.
Sekretaris Dinas Pangan Berau, Dewi Rosita, mengatakan dari 25 produk yang tercantum dalam daftar Kementan, baru satu produk yang ditemukan beredar di wilayah Berau.
“Tim Satgas Pangan sudah melakukan survei dan monitoring ke distributor dan reseller modern. Dari 25 produk yang dirilis, ada satu jenis yang ditemukan di salah satu swalayan, yaitu merek Putri Koki,” ungkap Dewi.
Satgas Pangan Berau sendiri melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Polres Berau, Perum Bulog, Dinas Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DPTPH), serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
Dewi menjelaskan, produk yang masuk dalam daftar Kementan merupakan beras fortifikasi yang tengah menjadi perhatian karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan pada kemasan dengan isi produk.
Adapun 25 produk yang tercantum dalam rilis tersebut yakni Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Ma Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, dan Wellfarm Beras Diabet.
Menurut Dewi, hasil pemantauan menunjukkan produk Putri Koki tersebut tidak ditemukan di tingkat distributor, melainkan hanya pada salah satu reseller.
Meski demikian, keberadaan produk tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi serta kesesuaiannya. Hasil pemantauan Satgas Pangan Berau juga telah disampaikan kepada Satgas Pangan Provinsi Kalimantan Timur untuk diteruskan kepada Kementan.
“Di distributor tidak ada, hanya ditemukan di reseller. Tentunya perlu diteliti kembali. Sudah dilaporkan ke Satgas Provinsi Kaltim untuk diteruskan ke Kementan,” jelasnya.
Dewi menyebut temuan tersebut baru diketahui setelah pemerintah pusat melalui Kementan mengeluarkan daftar produk yang menjadi perhatian. Sebelum adanya rilis tersebut, Satgas Pangan Berau belum menemukan produk yang tercantum dalam daftar saat melakukan pemantauan.
Dari sisi harga, produk yang ditemukan juga tidak menunjukkan perbedaan yang mencolok dibandingkan beras premium lainnya. Harga beras tersebut berada di kisaran Rp20 ribu per kilogram.
Sementara itu, beras fortifikasi pada umumnya dipasarkan dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu untuk kemasan 5 kilogram, tergantung jenis dan produknya.
Di luar temuan tersebut, Satgas Pangan Berau tetap melaksanakan pemantauan secara berkala terhadap stok dan harga bahan pangan pokok maupun komoditas pangan penting lainnya.
Monitoring dilakukan untuk mengetahui perkembangan ketersediaan pasokan sekaligus menjaga agar kondisi harga pangan di pasaran tetap terpantau.
Dewi juga meminta masyarakat tidak panik menyikapi informasi mengenai 25 produk beras tersebut. Menurutnya, daftar yang dirilis pemerintah merupakan informasi bagi konsumen dan tidak berarti seluruh produk beras fortifikasi yang beredar di pasaran bermasalah.
“Yang kita sampaikan 25 jenis itu, dan masih banyak jenis fortifikasi yang lain. Konsumennya juga tertentu, perlu berhati-hati,” ujarnya.
Masyarakat yang membeli beras fortifikasi pun diimbau mencermati informasi pada kemasan serta memilih produk melalui saluran penjualan yang jelas.
Konsumen juga diharapkan tidak langsung menyimpulkan seluruh beras fortifikasi bermasalah hanya berdasarkan daftar tersebut, tetapi tetap memperhatikan keterangan produk sebelum melakukan pembelian. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





