TANJUNG REDEB, PORTALBERAU — Ruang fiskal Kabupaten Berau mengalami perubahan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Namun, kondisi tersebut tidak membuat Pemerintah Kabupaten Berau mengendurkan program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pemkab bersama DPRD Berau menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Selasa (29/9/2026).
Kesepakatan ini menjadi pijakan untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026, sekaligus menyesuaikan arah belanja daerah dengan perkembangan kondisi fiskal dan kebijakan transfer pemerintah pusat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS berlangsung cukup panjang. Salah satu yang memengaruhi proses tersebut adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai penetapan lebih bayar dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2025.
“Alhamdulillah pembahasan dapat diselesaikan menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Kesepakatan ini menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Sri.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan langkah untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan daerah yang berada di luar asumsi awal KUA.
Selain kebutuhan anggaran yang berubah, pemerintah daerah juga harus merespons kondisi darurat dan keadaan luar biasa. Di Berau, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengendalian inflasi serta perubahan dana transfer menjadi sejumlah faktor yang ikut memengaruhi penyesuaian anggaran.
Dalam kondisi fiskal yang dinamis, Pemkab Berau memilih memprioritaskan belanja yang bersifat wajib, mengikat dan mendesak.
Pelayanan dasar masyarakat juga tetap dijaga. Termasuk kebutuhan gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga operasional pelayanan perangkat daerah.
Pemkab juga memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan penanganan karhutla, termasuk dukungan yang bersumber dari bantuan Presiden RI.
Perubahan anggaran turut mengakomodasi pembayaran kewajiban sejumlah perangkat daerah terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan hingga penghujung 2025. Selain itu, terdapat penggunaan sisa pendapatan earmark 2025 serta pencatatan belanja yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pendapatan Bertambah, Belanja Ikut Bergeser
Dalam kesepakatan perubahan KUA dan PPAS, pendapatan daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp3,674 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp949,55 miliar dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya berada di angka Rp2,724 triliun.
Sementara belanja daerah ditetapkan mencapai Rp3,946 triliun, atau meningkat sekitar Rp533,82 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp3,412 triliun.
Untuk pembiayaan, pemerintah daerah menetapkan sekitar Rp272,64 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan posisi APBD murni 2026 yang mencapai sekitar Rp688,37 miliar.
Sri menegaskan, perubahan angka tersebut bukan sekadar persoalan menggeser postur keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan memperhatikan kemampuan fiskal yang tersedia.
Ia meminta agar program yang manfaatnya bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap ditempatkan dalam skala prioritas.
“Kita berharap di tengah keterbatasan fiskal pada tahun anggaran 2026, pembangunan tetap dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Berau. Program-program pro-rakyat harus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Namun, tantangan berikutnya adalah waktu. Tahun anggaran 2026 tinggal menyisakan waktu yang terbatas sehingga program yang masuk dalam perubahan APBD harus segera direalisasikan.
Karena itu, Sri meminta dukungan DPRD Berau agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dapat dituntaskan paling lambat 30 September 2026.
Menurutnya, pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai fungsi serta kewenangan masing-masing.
“Eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau,” tegasnya.
Sri mengakui keterbatasan fiskal membuat tidak seluruh usulan masyarakat dapat diakomodasi dalam perubahan anggaran. Pemerintah harus memilih program berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan tingkat urgensinya.
Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut tidak boleh mengurangi semangat kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Ia mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi agar kebijakan anggaran yang telah disusun benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Marilah kita senantiasa bergandeng tangan, bersinergi dan berkolaborasi untuk melaksanakan seluruh agenda pembangunan yang tujuannya adalah kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto





