BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil langkah tegas menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan IKN, Kalimantan Timur. Salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit bahkan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena diduga melakukan pelanggaran terkait karhutla.
Selain proses hukum, perusahaan tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak kebakaran.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Manajemen dan Strategi Konstruksi, Danis Hidayat Sumadilaga, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut langkah itu diambil sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap pemegang izin usaha yang diduga melakukan pelanggaran.
“Ya, memang ada. Itu sudah dilakukan. Kita lakukan sesuai aturan. Kalau memang melakukan pelanggaran, kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Danis saat meninjau pelaksanaan water bombing di Base Ops Lanud Dhomber Balikpapan, Selasa (8/9/2026).
Danis juga membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Kalimantan Timur. Namun, ia belum dapat membeberkan secara detail bentuk pelanggaran maupun sejauh mana keterlibatan perusahaan tersebut dalam peristiwa karhutla.
Menurutnya, informasi lebih lengkap terkait kasus tersebut dapat dikonfirmasi kepada Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN.
“Saya enggak tahu persis, tapi bisa dicek nanti kepada Bu Mirna dari Kedeputian Lingkungan Hidup. Tapi ada, betul. Satu perusahaan,” katanya.
Perusahaan Lain Ikut Diawasi
Tak hanya perusahaan yang telah dilaporkan, OIKN juga meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan lain yang beroperasi di sekitar wilayah IKN.
Pengawasan khusus dilakukan terhadap perusahaan yang wilayah perizinannya masih menunjukkan titik panas atau hotspot dengan tren yang belum mengalami penurunan signifikan.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono sebelumnya menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap dan terukur. Pembinaan dan pemberian solusi tetap menjadi langkah awal sebelum sanksi dijatuhkan.
“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” kata Basuki, Jumat (4/9/2026).
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, OIKN juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan tersebut termasuk pembakaran sampah dan membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api.
Para pemegang izin usaha di kawasan IKN juga diwajibkan memastikan kesiapan personel, peralatan pemadam, serta prosedur penanganan karhutla berjalan dengan baik.
Lima Titik Jadi Prioritas Penanganan
Di sisi lain, OIKN bersama sejumlah instansi memperkuat operasi penanganan karhutla di lapangan. Koordinasi dilakukan bersama BNPB, TNI AU, BMKG dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam rapat koordinasi di Lanud Dhomber pada Jumat (4/9/2026), OIKN menetapkan lima area sebagai prioritas penanganan karhutla.
Kelima wilayah tersebut yakni Bukit Tengkorak, termasuk kawasan Tahura Bukit Soeharto dan sekitarnya, Bukit Merdeka, Teluk Dalam di sepanjang poros Samarinda–Balikpapan, Wonotirto, serta arah Tanjung Harapan.
Untuk mendukung operasi dari udara, BNPB bersama TNI AU menyiagakan helikopter H225M Caracal di Lanud Dhomber. Pesawat tersebut digunakan dalam operasi water bombing sekaligus pembasahan lahan atau wetting di kawasan yang dinilai rawan kembali terbakar.
Danis memastikan operasi udara mulai dilaksanakan pada Sabtu (5/9/2026). Strategi tersebut tidak hanya difokuskan pada pemadaman titik api, tetapi juga mencegah bara kembali memicu kebakaran.
“Insyaallah mulai besok kita akan melakukan water bombing ke area-area yang menjadi prioritas. Kita lakukan upaya pemadaman dan juga pembasahan agar tidak berkembang lebih lanjut,” ujarnya.
OIKN menegaskan penanganan karhutla di kawasan IKN dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni memperkuat pemadaman di lapangan dan memperketat pengawasan terhadap pemegang izin usaha.
Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah kebakaran meluas ke kawasan strategis IKN, sekaligus memastikan area yang telah terdampak mendapatkan pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.
Editor: Dedy Warseto




