TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Berau, Almarhum Suriansyah dari Partai Haruna menuju babak akhir.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Berau, Maulidiyah menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.
“Kami telah mengantarkan surat kepada KPU jadi tinggal menunggu surat dan proses di KPU Berau,” ungkapnya.
Setelah itu, kata dia proses akan dilanjutkan dengan penyerahan surat dari DPRD Kabupaten Berau ke Bupati Berau untuk diteruskan ke Gubernur Provinsi Kaltim.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Berau, Samuel B. Sattu didampingi Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Berau, Bepi Januar Smenyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Berau pada (3/9/26) lalu.
“Kami sudah menerima surat dari dewan dan telah melakukan beberapa proses PKPU Nomor 3 tahun 2025,” ujarnya, Selasa (8/8/26) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dirinya pun mengatakan bahwa proses dan mekanisme di Kabupaten Berau telah dilakukan dan berjalan lancar.
“Sudah dilakukan verifikasi Keabsahan berkas yang berada di KPU seperti perolehan suara dan klarifikasi terhadap calon PAW yakni Muhammad Amin terkait hal-hal administrasi dan keanggotaan pada Senin (7/9/26),” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah proses ini KPU Kabupaten Berau akan langsung membalas bersurat DPRD Kabupaten Berau. Agar, proses dapat dilakukan ke tahap selanjutnya.
“Ini sebentar kita antar terkait surat balasan kita, hari ini juga kita proses,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto




