BALIKPAPAN, PORTALBERAU– Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan relaksasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan sebelum 30 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk denda atas tunggakan PBB sejak 2020 hingga 2025.
“Kalau dia mengalami denda mulai tahun 2020 sampai tahun 2025, maka dendanya dihapuskan. Tapi pokoknya tetap dibayarkan,” kata Irfan dalam press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Kota Balikpapan, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, relaksasi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar akumulasi denda.
Irfan menegaskan, penghapusan denda hanya berlaku selama periode relaksasi. Setelah batas waktu berakhir, ketentuan denda kembali diberlakukan.
“Kalau dibayar di atas 30 September, maka berlaku kembali dendanya,” ujarnya.
Denda PBB 1 Persen Per Bulan
Irfan menjelaskan, denda keterlambatan pembayaran PBB dikenakan sebesar 1 persen per bulan atau maksimal setara 12 persen dalam satu tahun.
Namun, dalam program relaksasi kali ini, seluruh denda yang melekat pada tunggakan PBB dalam periode yang ditentukan akan dihapus apabila wajib pajak membayar pokok pajaknya sesuai ketentuan.
Irfan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program relaksasi sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak.
Menurut dia, relaksasi pajak pada dasarnya bukan program yang seharusnya dilakukan setiap tahun. Kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan tunggakan.
“Kalau setiap tahun ada relaksasi, maka orang nanti akan menunggu-menunggu relaksasi ada baru kita bayar. Konsep relaksasi tidak seperti itu,” kata Irfan.
Realisasi PBB Baru 22,6 Persen
BPPRD mencatat realisasi pendapatan daerah Kota Balikpapan hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp623,24 miliar dari target Rp1,337 triliun.
Khusus PBB, target penerimaan tahun 2026 mencapai sekitar Rp331 miliar. Namun, realisasinya baru sekitar Rp74 miliar atau 22,6 persen.
“Memang yang paling rendah itu adalah PBB, baru 22,6 persen dan itu adalah angka yang terbesar pemasukan kita dari pendapatan kita untuk Kota Balikpapan,” ujar Irfan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terlebih kemampuan fiskal daerah saat ini menghadapi tekanan akibat transfer ke daerah yang belum sepenuhnya diterima.
Karena itu, BPPRD mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.
“Di situasi dan kondisi keuangan daerah yang TKD-nya masih tertahan, maka itu yang perlu kita dorong secepatnya untuk melakukan pembayaran PBB-nya,” katanya.
Pembayaran PBB Bisa Lewat Aplikasi
Selain relaksasi denda, BPPRD juga menyiapkan sejumlah kemudahan pembayaran pajak untuk masyarakat.
Salah satunya melalui aplikasi Kontengan yang terintegrasi dalam E-Manuntung, platform layanan Pemerintah Kota Balikpapan.
Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui tagihan yang harus dibayarkan. Untuk tagihan tertentu, pembayaran dapat dilakukan secara langsung menggunakan barcode atau QR Code.
“Jadi tidak perlu ke ATM, tidak perlu datang ke kantor Bapenda, tidak perlu datang ke bank,” kata Irfan.
Untuk pembayaran pajak dengan nilai di bawah Rp10 juta, masyarakat dapat memperoleh barcode pembayaran secara langsung melalui sistem tersebut sekaligus mendapatkan bukti pembayaran secara digital.
Sementara untuk pajak dengan nilai di atas Rp10 juta, BPPRD menyediakan layanan berbasis web melalui e-Payment.
Ada Mobil Keliling
BPPRD juga menyediakan layanan pembayaran pajak melalui mobil keliling yang akan menyambangi sejumlah lokasi di Balikpapan.
Irfan mengatakan layanan tersebut dibuat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga wajib pajak tidak harus datang ke kantor BPPRD.
“Jadi, kayak SIM keliling-lah,” ujarnya.
Dalam layanan tersebut, NOP menjadi kunci utama untuk mengakses informasi tagihan. Setelah NOP dimasukkan, petugas dapat menampilkan jumlah tagihan dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara nontunai melalui QR Code.
Irfan berharap masyarakat memanfaatkan tiga kemudahan yang disiapkan pemerintah, yakni relaksasi penghapusan denda, pembayaran melalui aplikasi Kotengan, serta layanan mobil pajak keliling.
“Sekali lagi kita berharap di situasi saat ini, keuangan, kemampuan fiskal kita yang menurun karena sampai dengan hari ini tidak ada transfer ke daerah, kekurangan salur belum terbayar, maka andalan kita adalah dari sektor pajak dan retribusi,” kata Irfan. (*/)
Editor: Dedy Warseto





