BALIKPAPAN, PORTALBERAU – Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Juni hingga 1 Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Firman Ernanto mengatakan, pengungkapan puluhan kasus narkotika tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” kata Firman.
Dalam kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur menangani 27 laporan polisi.
Rinciannya, sebanyak 23 perkara diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sedangkan empat perkara lainnya ditangani Polsek Balikpapan Timur.
Dari 27 perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 26 laki-laki dan dua perempuan.
Firman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta proses pembuktian di persidangan.
“Barang bukti yang sudah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan kemudian dilakukan pemusnahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Diperkirakan Cegah Penyalahgunaan pada 10.970 Orang
Jumlah sabu yang dimusnahkan tidak hanya menunjukkan besarnya hasil penindakan kepolisian. Berdasarkan perhitungan polisi, barang bukti tersebut juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap ribuan orang.
Dari total 1.096,99 gram sabu yang diamankan, kepolisian memperkirakan sekitar 10.970 jiwa dapat terselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika memiliki dampak yang lebih luas, bukan hanya terhadap pelaku yang diproses secara hukum, tetapi juga terhadap masyarakat yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Setiap barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, kata Firman, berarti ada potensi narkotika yang tidak sampai kepada pengguna. Karena itu, pemberantasan narkoba juga berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Namun, upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Firman menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kejaksaan, lembaga terkait, keluarga, sekolah hingga masyarakat.
Balikpapan sebagai salah satu kota strategis di Kalimantan Timur juga menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas sumber daya manusia di tengah perkembangan kota dan kawasan Ibu Kota Nusantara.
Karena itu, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada proses hukum terhadap tersangka maupun pemusnahan barang bukti. Upaya pencegahan agar narkotika tidak menjangkau pengguna baru menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredarannya.
Keberhasilan pemberantasan narkoba dengan demikian tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang berhasil diungkap atau barang bukti yang disita. Lebih jauh, keberhasilan tersebut tercermin dari semakin banyaknya masyarakat yang terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (*/)





