TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb mengusulkan 523 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Rutan Kelas II Tanjung Redeb, Rian Permana mengatakan jika usulan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dari 718 WBP yang ada, 523 orang sudah memenuhi syarat, dan 3 diantarnya langsung bebas,” ungkapnya.
Rian menjelaskan, terkait pemberian remisi ini ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Selain telah menjalani sebagian masa pidana, para warga binaan juga diwajibkan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di dalam rutan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Meski telah diusulkan, daftar penerima remisi masih dapat berubah apabila terdapat warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin sebelum Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan.
Dari data besaran remisi yang diajukan, remisi 1 bulan diberikan kepada 107, remisi 2 bulan 118 orang, remisi 3 bulan 161 orang, remisi 4 bulan 91 orang, remisi 5 bulan 41 orang, dan remisi 6 bulan 5 orang.
Sedangkan berdasarkan kasus, narkotika 348 orang, korupsi 1 orang, perlindungan anak 103 orang, pencurian 33 orang, pembunuhan 5 orang, penggelapan 8 orang, jaminan fidusia 1 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, penadahan 1 orang, penggandaan 1 orang, pembakaran 2 orang, konservasi SDA 2 orang, ITE 1 orang, penganiayaan 6 orang, kekerasan seksual 8 orang, kehutanan 1 orang, KDRT 1 orang.
Remisi umum akan diserahkan secara serentak pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Diharapkan, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Harapan kita jangan sampai mereka melakukan pelanggaran yang dapat merugikan. Karena kalau mereka melakukan pelanggaran, 9 bulan ke depannya mereka tidak bisa diusulkan mendapat remisi,” ucapnya.
Pihak rutan juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Berau untuk secara simbolis memberikan remisi kepada WBP tepat pada upacara HUT RI mendatang. (*/)





