TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau terus mendorong peningkatan kualitas keamanan pangan melalui program kursus higiene sanitasi dan keamanan pangan yang diberikan secara cuma-cuma kepada para pelaku usaha makanan dan minuman.
Program tersebut menyasar pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), pengelola Tempat Pengelolaan Makanan (TPM), Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU), hingga pelaku usaha lain yang bergerak di sektor penyediaan pangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan standar kebersihan serta keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman mengenai tata cara pengelolaan pangan yang memenuhi ketentuan kesehatan.
“Melalui kursus ini kami ingin memastikan para pelaku usaha memiliki pengetahuan yang memadai terkait higiene sanitasi dan keamanan pangan. Seluruh kegiatan diberikan tanpa dipungut biaya agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat seluas-luasnya,” ujarnya.
Selama pelatihan, peserta akan menerima materi mengenai prinsip-prinsip higiene sanitasi, keamanan pangan, hingga teknik pengelolaan makanan yang aman. Setelah seluruh materi disampaikan, peserta juga diwajibkan mengikuti evaluasi sebagai bagian dari penilaian akhir sebelum memperoleh sertifikat kelulusan.
Untuk mengikuti program tersebut, calon peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti fotokopi KTP, pasfoto, dan formulir pendaftaran yang tersedia di puskesmas. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, peserta akan mengikuti jadwal pelatihan yang telah ditetapkan oleh Dinkes Berau.
Selain menyelenggarakan kursus, Dinkes Berau juga memberikan berbagai layanan pendukung di bidang kesehatan lingkungan. Di antaranya rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Persyaratan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan, hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Hotel.
Lamlay menjelaskan bahwa khusus penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi hotel, prosesnya diawali dengan pemeriksaan sarana dan pengambilan sampel oleh petugas kesehatan lingkungan dari puskesmas sebelum dilakukan evaluasi.
“Tahapan pemeriksaan hingga evaluasi biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari. Setelah seluruh hasil dinyatakan memenuhi ketentuan, barulah rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Hotel dapat diterbitkan,” jelasnya.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan program tersebut untuk meningkatkan kualitas produk sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Penerapan higiene sanitasi bukan hanya memenuhi persyaratan usaha, tetapi juga menjadi komitmen dalam menjaga kesehatan masyarakat. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang ikut berpartisipasi sehingga kualitas pengelolaan pangan di Berau terus meningkat,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





