TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut menjadi ruang terbuka bagi masyarakat, akademisi, hingga para pemangku kepentingan untuk menyampaikan kritik, saran, dan masukan terhadap berbagai layanan kepolisian.
Dalam kesempatannya, Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengatakan forum ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi sarana evaluasi yang penting agar pelayanan kepolisian semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat melalui berbagai layanan administrasi maupun operasional.
“Forum ini kami buka tanpa sekat. Kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat. Apa yang menurut kami sudah baik, belum tentu dirasakan sama oleh masyarakat. Karena itu kami membutuhkan kritik dan saran sebagai bahan evaluasi,” ungkapnya, Rabu (22/7/26).
Ia menjelaskan, berbagai layanan publik yang diberikan Polres Berau, seperti penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, hingga pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), terus dikembangkan agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses.
Kompol Noor menambahkan, peningkatan pelayanan juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya dengan menghadirkan layanan SKCK secara daring sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Selain itu, digitalisasi juga terus diterapkan pada berbagai layanan administrasi lainnya sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis.
Dalam forum tersebut, peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait regulasi pelayanan kepolisian. Salah satu yang disoroti adalah alasan masa berlaku SIM yang masih dibatasi lima tahun.
Menanggapi hal itu, Wakapolres menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan sekaligus alat registrasi dan identifikasi.
“Selama lima tahun bisa terjadi perubahan kondisi fisik maupun kesehatan seseorang. Karena itu diperlukan pemeriksaan ulang untuk memastikan pengemudi masih memenuhi syarat mengemudikan kendaraan secara aman,” jelasnya.
Ia mencontohkan perubahan kemampuan pengemudi akibat faktor usia maupun kondisi kesehatan, sehingga evaluasi berkala melalui perpanjangan SIM menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.
Lebih lanjut, Kompol Noor menegaskan Polres Berau tidak menutup diri terhadap kritik. Seluruh masukan yang diterima dalam Forum Konsultasi Publik akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
“Kami tidak anti kritik. Justru forum ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai harapan masyarakat Kabupaten Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





