TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menegaskan pentingnya Peraturan Kampung (Perkam) sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung. Keberadaan Perkam dinilai menjadi pedoman utama dalam mengatur berbagai urusan sesuai kewenangan kampung, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat setempat.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan bahwa Perkam tidak hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum, tetapi juga dapat disusun secara khusus berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing kampung.
Menurutnya, sejumlah Perkam khusus dapat mengatur pengelolaan sampah, penarikan retribusi, hingga pengelolaan potensi sumber daya alam (SDA) yang menjadi kewenangan kampung.
“Perkam juga dapat disusun berdasarkan kebutuhan kampung masing-masing. Misalnya terkait pengelolaan sampah, retribusi, maupun pengelolaan potensi sumber daya alam yang memang menjadi kewenangan kampung,” ujarnya.
Ia menuturkan, penyusunan Perkam wajib melalui mekanisme musyawarah kampung agar seluruh unsur masyarakat dapat memberikan masukan. Dalam proses tersebut, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) turut dilibatkan untuk memastikan aturan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Setelah rancangan Perkam disepakati di tingkat kampung, dokumen tersebut tidak langsung ditetapkan. Draf Perkam terlebih dahulu dikonsultasikan kepada DPMK Berau untuk mendapatkan masukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, dilakukan proses harmonisasi oleh Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Berau agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setiap draf Perkam terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPMK, kemudian dilakukan harmonisasi oleh Bagian Hukum dan Kerja Sama Setda Berau sebelum ditetapkan. Tujuannya agar seluruh substansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tenteram menambahkan, penyusunan Perkam mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa serta Peraturan Bupati Berau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung.
Melalui regulasi tersebut, kata dia, pemerintah kampung memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur urusan pemerintahan, pembangunan, hingga pembinaan kemasyarakatan sesuai karakteristik dan potensi wilayahnya.
“Kami berharap seluruh kampung di Berau dapat menyusun Perkam yang berkualitas sehingga mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan kampung yang tertib, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





