TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Berau dari Partai Hanura usai wafatnya almarhum Suriansyah belum di bahas oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Berau.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris DPC Partai Hanura Berau, Nasrullah. Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk mencari nahkoda baru bagi DPC Partai Hanura.
Melalui Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Ketua baru DPC Hanura akan dilaksanakan pada Minggu (19/7/26) mendatang.
“Saat inifokus partai masih untuk Muscablub hari Minggu ini tanggal (19/7/26) di Hotel Bumi Segah (HBS),” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (16/7/26).
Ditambahkannya, setelah hajat Muscablub selesai barulah pihaknya akan membahas langkah yang diambil oleh DPC Partai Hanura ke depan.
“Setelah ketua DPC baru terpilih baru kita publis terkait PAW dan langkah politik partai berikutnya,” terangnya.
Terkait kandidat Ketua baru DPC Partai Hanura, Nasrullah menyatakan bahwa hal tersebut akan diketahui setelah adanya rekomendasi dari DPP.
“Rekom DPP Nanti dibacakan saat muscablub dan Dibawa sama DPD,” kuncinya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KPU Berau, Budi Harianto pun menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan yang masuk ke KPU Berau.
“Untuk saat ini belum ada,” singkatnya melalui pesan Whatsapp pada Kamis (16/7/26).
Sebelumnya, Plt Sekretaris DPRD Berau, Amiruddin, mengatakan tahapan awal difokuskan pada koordinasi dengan Partai Hanura sebagai partai pengusung. Menurutnya, penentuan calon pengganti merupakan kewenangan partai sebelum nantinya diproses lebih lanjut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk saat ini kami memulai dari komunikasi dengan partai politik terlebih dahulu. Partai memiliki kewenangan menentukan siapa yang akan diajukan sesuai mekanisme yang diatur,” ujarnya, Senin (13/7/26).
Ia menjelaskan, hingga kini pihak sekretariat belum mengirimkan permohonan kepada KPU. Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah seluruh dokumen dan usulan dari partai dinyatakan lengkap sehingga proses verifikasi dapat berjalan tanpa kendala.
“Sesudah usulan dari partai diterima, barulah kami melanjutkan ke KPU untuk dilakukan pencocokan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melihat perolehan suara calon yang berhak menggantikan,” jelasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




