TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau memastikan belum mengagendakan penambahan videotron pada tahun anggaran 2026 hingga 2027. Meski demikian, peluang pengadaan fasilitas tersebut tetap terbuka apabila kondisi keuangan pemerintah daerah kembali membaik.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, pengadaan videotron baru belum menjadi prioritas dalam dua tahun ke depan.
“Kemungkinan tetap ada, namun untuk tahun 2026 hingga 2027 kami belum memprogramkan lagi pengadaan videotron,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Berau telah kembali stabil, Diskominfo akan menyusun kembali rencana pengadaan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan hingga manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Jika kondisi keuangan pemerintah membaik dan stabil, tentu akan kami rencanakan kembali dengan melakukan kajian yang cermat,” katanya.
Saat ini, Diskominfo Berau masih mengoptimalkan pemanfaatan videotron yang telah tersedia di sejumlah titik strategis. Beberapa di antaranya berada di Simpang H. Isa sebanyak tiga unit yang merupakan hibah dari Bank Kaltimtara, Jalan Murjani, depan Rumah Jabatan Bupati Berau, Simpang Empat SMP Negeri 1 Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, hingga Labanan Jaya.
Menurutnya, keberadaan videotron memiliki fungsi yang cukup penting dalam mendukung pelayanan informasi kepada masyarakat. Selain dimanfaatkan untuk menyebarluaskan informasi pembangunan dan program pemerintah, videotron juga menjadi media edukasi, hiburan, hingga promosi berbagai potensi daerah.
“Videotron yang ada saat ini kami optimalkan terlebih dahulu untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung publikasi program-program pemerintah,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan videotron juga dapat dimanfaatkan sebagai media promosi produk lokal maupun kegiatan berbagai pihak. Bahkan, melalui mekanisme promosi berbayar yang diatur dalam peraturan daerah, fasilitas tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain menjadi media informasi, videotron juga bisa dimanfaatkan sebagai sarana promosi produk dan kegiatan. Pemanfaatannya secara berbayar sesuai ketentuan daerah juga berpotensi menambah PAD,” ungkapnya.
Sesuai Peraturan Bupati Berau Nomor 42 Tahun 2023, Diskominfo memiliki tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, serta statistik sektoral.
Maka dari itu, kata dia, setiap program yang dijalankan, termasuk pengembangan sarana informasi publik melalui videotron, akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Pihaknya berharap, videotron yang sudah ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, mendukung promosi potensi daerah, sekaligus memberikan nilai tambah bagi daerah.
” Untuk rencana penambahan, tentu akan kami kaji kembali ketika kondisi keuangan pemerintah sudah lebih baik dan stabil,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





